Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tentukan WP yang Diawasi dan Diuji Kepatuhannya, DJP Pakai Ini

A+
A-
15
A+
A-
15
Tentukan WP yang Diawasi dan Diuji Kepatuhannya, DJP Pakai Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan konsisten melakukan pengawasan dan uji kepatuhan wajib pajak secara proporsional. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (4/6/2024).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan uji kepatuhan dilakukan dengan data dan informasi yang dikumpulkan selama ini. Pasalnya, DJP bersinergi dengan para pihak, baik internal Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga (K/L) lain, dan entitas privat.

“Kami bersinergi dengan para pihak untuk mengumpulkan data dan informasi, termasuk di antaranya data akses informasi perpajakan. Ini yang kami gunakan untuk menentukan kepada siapa wajib pajak yang akan kami lakukan pengawasan atau uji kepatuhan secara konsisten,” ujar Suryo.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Adapun uji kepatuhan dilakukan untuk pemenuhan kewajiban tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan. Di sisi lain, pengawasan pemenuhan kewajiban tahun pajak berjalan (pembayaran masa) juga terus dilakukan.

Compliance risk management muncul pada waktu kita menggunakan data dan informasi yang dikumpulkan,” imbuh Suryo.

Selain mengenai pengawasan dan uji kepatuhan, ada pula ulasan terkait dengan penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) berbasis risiko yang menjadi bagian dari kebijakan teknis pajak 2025.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Perkembangan Sektoral dan Dinamisasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP juga terus memantau perkembangan penerimaan pajak secara sektoral. Misalnya, jika pada tahun berjalan ada kenaikan harga komoditas sehingga ada potensi kenaikan pajak terutang, DJP bisa melakukan dinamisasi.

“Kami akan mengawasi terus, kalau aktivitas ekonomi berubah, harga komoditas berubah, ya kami pun akan melakukan dinamisasi. PPh Pasal 25 kan dihitung 1/12 dari kewajiban PPh 2023, ini yang menjadi pattern yang selama ini kami lakukan,” ujar Suryo. (DDTCNews/Kontan)

Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko

Berdasarkan pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, salah satu kebijakan teknis pajak adalah integrasi teknologi dalam rangka penguatan sistem perpajakan. Kebijakan ini termasuk implementasi coretax administration system (CTAS).

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

“Integrasi teknologi dalam rangka penguatan sistem perpajakan dengan melanjutkan implementasi CTAS dalam pengelolaan administrasi perpajakan serta melakukan penyusunan DSP4 berbasis risiko,” bunyi penjelasan pemerintah melalui dokumen tersebut. (DDTCNews)

PPh Pasal 21 ASN PPPK

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan instansi pemerintah wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan umum jika penerima penghasilan tidak teratur ialah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

"PPPK ini banyak ditanya karena PPPK adalah ASN. Namun, dalam ketentuan pajak, yang memiliki aturan khusus adalah PNS, TNI, Polri, tidak termasuk PPPK. Untuk PPPK, aturan PPh Pasal 21-nya ikut ketentuan umum," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Tarif Bunga Juni 2024

Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Juni 2024 sampai dengan 31 Juni 2024. Penetapan

diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.9/KM.10/2024. Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,59% hingga 2,25%. Simak ‘Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2024’. (DDTCNews)

Penetapan KEK Tanjung Sauh

Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Tanjung Sauh sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru di Indonesia. Penetapan KEK Tanjung Sauh tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2024.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Beleid yang diteken pada 28 Mei 2024 tersebut menyatakan KEK Tanjung Sauh dikembangkan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, pengawasan pajak, uji kepatuhan, CRM, data, informasi, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra