Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Awasi PJAP, Ditjen Pajak Lihat Pemenuhan atas Ketentuan Ini

A+
A-
6
A+
A-
6
Awasi PJAP, Ditjen Pajak Lihat Pemenuhan atas Ketentuan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) atas pemenuhan persyaratan serta ketentuan kewajiban dan larangan.

Ketentuan persyaratan yang dimaksud telah tertuang dalam Pasal 3 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020. Sementara ketentuan kewajiban dan larangan telah diatur dalam Pasal 12 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020.

Adapun sesuai dengan SE-48/PJ/2021, pengawasan tersebut dilakukan paling sedikit 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun. Pengawasan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan dalam 1 tahun kalender.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

“[Pengawasan] dilakukan oleh Direktorat TIK dan dapat berkoordinasi dengan direktorat terkait di antaranya melalui permintaan penugasan pegawai,” bunyi penggalan materi dalam SE tersebut, dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Adapun pengawasan yang dimaksud terdiri atas pengawasan rutin dan pengawasan untuk tujuan tertentu. Pengawasan rutin dilakukan untuk seluruh PJAP pada periode pengawasan yang sama. Pengawasan rutin diberitahukan kepada PJAP menggunakan Surat Pemberitahuan Pengawasan Rutin PJAP.

Sementara pengawasan untuk tujuan tertentu dilakukan untuk PJAP tertentu jika PJAP tersebut terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan ketentuan persyaratan Pasal 3 dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan dalam Pasal 12 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pengawasan untuk tujuan tertentu dilakukan atas PJAP yang ditentukan Direktorat TIK berdasarkan pada informasi dan/atau usulan dari unit kerja di lingkungan DJP. Penentuan juga bisa berdasarkan pada informasi dari wajib pajak atau pihak lain.

Pengawasan untuk tujuan tertentu diberitahukan kepada PJAP dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pengawasan untuk Tujuan Tertentu. Prosedur kedua pengawasan tercantum dalam Lampiran I SE-48/PJ/2021. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-48/PJ/2021, PER-10/PJ/2020, PER-11/PJ/2019, SE-48/PJ/2020, PJAP, ASP, Ditjen Pajak, DJP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama