Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Awasi Transaksi Pengalihan Saham, Petugas Pajak Kunjungi Usaha WP

A+
A-
1
A+
A-
1
Awasi Transaksi Pengalihan Saham, Petugas Pajak Kunjungi Usaha WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara bersama Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali mengadakan kunjungan kerja ke usaha wajib pajak yang berlokasi di Jalan Raya Canggu, Kec. Kuta Utara Denpasar pada 16 Maret 2023.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut adanya indikasi potensi penerimaan atas transaksi pengalihan saham yang dilakukan oleh wajib pajak bersangkutan. Dalam pengujian transaksi pengalihan saham tersebut, petugas pajak melakukan penilaian bisnis.

"Proses penilaian dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-54/PJ/2016," kata Fungsional Penilai Pajak Kanwil DJP Bali Nadziful Fuad seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Fuad menjelaskan penilaian bisnis dapat diartikan sebagai proses untuk mengestimasi nilai pasar dari suatu kelangsungan bisnis, termasuk berbagai kepentingan dan kepemilikan, serta transaksi dan kegiatan yang memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan.

Seperti disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh, keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota serta karena likuidasi merupakan objek pajak penghasilan.

“Oleh karena itu, dengan adanya transaksi pegalihan saham atas wajib pajak tersebut maka dilakukan penilaian bisnis dengan tujuan menentukan nilai pasar atas transaksi pengalihan saham tersebut," jelas Fuad.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dia juga menerangkan penilaian bisnis merupakan salah satu bagian tugas dan fungsi penilaian dalam rangka pemenuhan permintaan terkait dengan bantuan penilaian kepada tenaga ahli untuk mendukung kinerja KPP Pratama Badung Utara dalam mengamankan penerimaan negara.

Sebagai informasi, terdapat beberapa pemicu penilaian untuk Kanwil DJP, antara lain: DSPPn hasil analisis tim penyusun Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn) tingkat pusat dan/atau tim penyusun DSPPn tingkat Kanwil DJP.

Kemudian, permintaan bantuan penilai pajak sebagai tenaga ahli dalam pemeriksaan; permintaan bantuan penilai pajak sebagai tenaga ahli dalam pemeriksaan bukti permulaan; permintaan bantuan penilai pajak sebagai tenaga ahli dalam penyidikan.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Lalu, permintaan bantuan penilaian dari KPP; permintaan bantuan penilaian dari bidang lain di lingkungan Kanwil DJP; dan daftar objek penilaian hasil analisis data dari sistem informasi (risk engine). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama badung utara, kanwil djp bali, penilaian bisnis, kunjungan, visit, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan