Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ayo, Bagikan Cerita Kocak Anda Seputar Dunia Pajak!

A+
A-
5
A+
A-
5
Ayo, Bagikan Cerita Kocak Anda Seputar Dunia Pajak!

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, dalam hal ini diwakili karyawan atau konsultan pajak, pasti pernah merasakan jengkel, lelah, bahkan stres dalam menjalani rutinitas. Maklum, selain melibatkan angka, profesi pada bidang ini juga mempunyai banyak tantangan.

Para wajib pajak ini kadang kala menghadapi permintaan klarifikasi data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan data yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Jika tidak dilakukan klarifikasi, atau diklarifikasi tetapi masih terdapat perbedaan, proses bisa berlanjut ke tahapan pemeriksaan pajak. Ketika pemeriksaan pajak berjalan, tekanan yang dihadapi wajib pajak makin besar karena dapat berakhir menjadi sengketa pajak.

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

Jika saat pemeriksaan pajak wajib pajak dan petugas pajak “sepakat untuk tidak sepakat”, tahapannya berlanjut ke tingkat keberatan, Pengadilan Pajak, bahkan sampai Mahkamah Agung.

Pada masa pandemi ini, selain peraturan pajak banyak mengalami perubahan akibat menyesuaikan dengan kondisi pandemi, wajib pajak pajak juga harus mengalami pembatasan pergerakan dengan bekerja di rumah.

Di lain pihak, jangan dikira petugas pajak mengalami kompleksitas kerja yang lebih ringan daripada wajib pajak. Petugas pajak juga mengalami kompleksitas kerja layaknya wajib pajak tetapi hanya berbeda situasi.

Baca Juga: Unsrat Gelar Webinar Soal Karier Bidang Akuntansi dan Pajak, Gratis!

Petugas pajak juga mendapat tekanan, salah satunya target untuk mencapai penerimaan negara agar roda pemerintahan bisa berjalan. Ditambah lagi, petugas pajak yang bekerja di luar kota, tidak bisa menemui keluarga karena adanya pembatasan pergerakan saat libur panjang pada masa pandemi.

Alhasil, tak salah kalau para stakeholder di bidang pajak cenderung lebih fokus untuk mengurus kepentingannya masing-masing, alih-alih bekerja sama dan saling memahami atau mendengar satu sama lain.

Sudah tingkat sengketa terus meningkat, prasangka satu sama lain juga terpupuk subur. Jelas, hal ini bukanlah kondisi yang ideal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

Untuk itu, dibutuhkan suatu pendekatan untuk meningkatkan kepercayaan dan keterbukaan antar-stakeholder pajak ini. Yang menggembirakan, ternyata tidak butuh inovasi setara misi perjalanan ke luar angkasa untuk memulainya! Mari kita mulai dengan menggunakan strategi bercerita dan berbagi humor!

Cerita dan humor telah terbukti bermanfaat untuk memicu keterbukaan dan menumbuhkan kepercayaan antarindividu. Ketika tertawa, manusia merilis hormon oxytocin. Hormon ini punya nama lain sebagai “love hormone”, “bonding hormone”, dan “trust hormone”, karena berperan dalam memunculkan rasa kasih sayang, memperbaiki emosi, dan meningkatkan keterikatan.

Kemudian, pandangan psikologis pun senada. Saat tertawa, tubuh manusia menebar bibit-bibit kepercayaan. Sebab, manusia tidak bisa tertawa dengan orang yang mengancam hidupnya. Makin tulus kita tertawa maka semakin erat rantai kepercayaan di antara kita (Aaker & Bagdonas, 2021).

Baca Juga: Gratis! UNS Gelar Webinar Nasional Digitalisasi Kebijakan Perpajakan

Lebih lanjut, di dunia medis, strategi berbagi cerita dan humor juga sudah teruji. Oliffe, et al (2009), misalnya, mengobservasi penggunaan humor dalam sesi dan interaksi support group di suatu komunitas di Kanada bisa meruntuhkan tembok keseganan atau kecanggungan di antara pasien.

Tertawa bahkan dapat dijadikan sebagai terapi, baik oleh pasien maupun perawat, karena punya manfaat fisiologis dan psikologis (Tremane & Sharma, 2019).

Untuk itu, DDTCNews bekerja sama dengan Institut Humor Indonesia Kini (IHIK3), sebuah pusat kajian humor di Indonesia, mengajak para petugas pajak, praktisi, akademisi, hingga wajib pajak untuk berkenan membagikan cerita atau pengalaman kocaknya seputar dunia pajak.

Baca Juga: Unpab Adakan Kuliah Umum soal Akuntansi dan Perpajakan Aset Hibah

Kami ingin mencari para humor transmitter dari bidang pajak, yaitu orang-orang yang mampu mencairkan suasana formal maupun nonformal, entah itu diminta atau tidak, lewat cerita-cerita yang menghibur orang lain atau kreativitas saat bekerja.

Pasalnya, bidang pajak ini sudah terlanjur distereotipekan selalu serius dan minim kegembiraan. Apalagi, bagi otoritas pajak, ada kekhawatiran akan menurunkan wibawa dan independensi kalau berinteraksi dengan wajib pajak menggunakan humor.

Padahal, kami yakin di luar sana pasti ada humor transmitter yang selama ini “bersembunyi” dalam profesinya sebagai wajib pajak dan petugas pajak.

Baca Juga: DJP Adakan Lomba Menulis Terkait Pajak, Total Hadiah Sampai Rp34 juta

Nah, barangkali, ada di antara Anda petugas pajak yang pernah mengalami momen lucu saat berinteraksi dengan wajib pajak atau rekan kerja. Atau, sebaliknya Anda adalah seorang wajib pajak yang punya memori jenaka saat berinteraksi dengan petugas pajak atau rekan kerja, cerita Andalah yang kami cari!

Silakan hadir dan bergabung dalam suatu sesi daring terbatas untuk membagikan cerita dan pengalaman lucu Anda, yang tidak akan dirilis atau disediakan rekamannya kepada publik. Dengan demikian, Anda bisa merasa nyaman dan aman selama berinteraksi. Sesi ini juga terbuka bagi Anda yang sekadar ingin menyimak cerita rekan-rekan Anda.

  • Khusus untuk wajib pajak, silakan bergabung dan bercerita atau mendengarkan langsung via Zoom pada Sabtu, 15 Januari 2022, pukul 13.00-14.30 WIB.
  • Khusus untuk petugas pajak, silakan bergabung dan bercerita atau mendengarkan via Zoom pada Sabtu, 12 Februari 2022, pukul 13.00-14.30 WIB.

Untuk mengikuti sesi tersebut, silakan mendaftarkan diri Anda melalui tautan berikut ini bit.ly/pajakkocak.

Baca Juga: Mahasiswa Trisakti Adakan Visit ke DDTC, Dalami Karier di Bidang Pajak

Kendati demikian, jika Anda tidak berkesempatan untuk bergabung di sesi daring via Zoom tetapi masih ingin ikut membagikan cerita, silakan kirimkan cerita atau pengalaman lucu Anda ke surel: [email protected] dan [email protected].

Cerita yang terpilih untuk dipublikasikan di DDTCNews akan disesuaikan agar tidak sampai merugikan pihak tertentu dan mendapatkan imbalan honorarium yang memadai.

Jadi, mari bergabung dan tertawa bersama!

Baca Juga: Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, agenda, humor, humor pajak, Institut Humor Indonesia Kini, IHIK3

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Februari 2024 | 15:29 WIB
AGENDA PAJAK

Babak Final PERTAPSI Tax Competition Bakal Digelar di Menara DDTC

Kamis, 15 Februari 2024 | 17:02 WIB
AGENDA PAJAK

Mau Ikut Webinar ADIT Asia Tenggara? Profesional DDTC Jadi Pembicara

Selasa, 13 Februari 2024 | 16:51 WIB
MSS FEB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Gelar Seminar Pasar Modal Internasional, Terbuka dan Gratis!

Rabu, 31 Januari 2024 | 09:15 WIB
DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Pahami Aturan Baru Pemotongan PPh 21 dan Contoh Kasus di Webinar Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama