Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Babak Baru Agenda Melawan Penghindaran Pajak

A+
A-
11
A+
A-
11
Babak Baru Agenda Melawan Penghindaran Pajak

KEBIJAKAN pajak internasional pada 2023 menarik untuk ditunggu dan disimak perkembangannya. Sejumlah agenda penting berkaitan dengan rezim pajak global dan domestik dijadwalkan mulai berlangsung tahun depan.

Di antaranya, perubahan rezim pajak domestik seiring makin detailnya ketentuan teknis UU HPP, munculnya arsitektur baru pajak minimum global, implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, hingga penguatan berbagai kerja sama internasional bidang pajak.

Pada tataran internasional, isu terhangat adalah persiapan implementasi solusi 2 pilar atas pemajakan ekonomi digital. Kendati implementasi secara serentak kedua pilar diprediksi molor, tetapi ada peluang Pilar 2 yang mengatur pajak minimum global (global minimum tax) untuk korporasi dengan tarif 15% bakal berlaku lebih awal, yakni pada 2023.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, Pilar 1 yang berkaitan dengan ketentuan pajak lintas batas, khususnya pada perusahaan digital, diputuskan untuk ditunda penerapannya pada 2024. Alasannya, masih ada aspek teknis yang perlu dituntaskan. Melalui Pilar 1, pajak tidak hanya akan dikenakan berdasarkan lokasi perusahaan, tetapi juga pada negara pasar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, Indonesia telah berupaya maksimal mendorong penyelesaian pembahasan solusi 2 pilar pajak global melalui Presidensi G-20 pada 2022. Menurutnya, Indonesia berkomitmen terhadap implementasi paket pajak tersebut.

Tak cuma soal konsensus global, kebijakan lain tentang penghindaran pajak juga menjadi sorotan penting pada tahun depan. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yakni Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang memerinci instrumen antipenghindaran pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Beleid ini turut merancang pendekatan yang berfokus pada tantangan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya. Pemerintah ingin memastikan bahwa grup perusahaan multinasional yang beroperasi secara internasional setidaknya membayar pajak dengan tarif pajak minimum global yang disepakati dalam perjanjian atau kesepakatan.

Nantinya, Dirjen Pajak dapat menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya (substance over form).

Aspek-aspek lain berkaitan dengan kerja sama perpajakan internasional juga penting untuk disimak kembali, termasuk tentang prioritas pemerintah dalam membangun cooperative compliance dalam menangani temuan penghindaran pajak.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Untuk mengupas berbagai topik tersebut, fokus edisi kali ini mengambil tema Babak Baru Agenda Melawan Penghindaran Pajak. Fokus kali ini masih menjadi bagian dari Fokus Akhir Tahun bertajuk Bergegas di Tengah Perubahan Dunia Pajak.

Sebagai informasi kembali, dalam Fokus Akhir Tahun kali ini, DDTCNews membagi topik ke dalam beberapa edisi yang akan terbit 2 kali seminggu (Selasa dan Kamis).

DDTCNews juga akan menyajikan hasil wawancara dengan berbagai narasumber yang kredibel memberikan penjelasan kepada publik. Jangan sampai melewatkan tiap edisinya! Selamat membaca!

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Fokus Akhir Tahun 2022, kepatuhan wajib pajak, pajak, kerja sama internasional, konsensus pajak global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama