Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Ketentuan PPh atas Uang Penghargaan Masa Kerja?

A+
A-
15
A+
A-
15
Bagaimana Ketentuan PPh atas Uang Penghargaan Masa Kerja?

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Zainal. Saya adalah staf pajak pada salah satu perusahaan manufaktur. Kami baru saja memutuskan hubungan kerja dengan salah satu karyawan. Perusahaan kami memberikan uang penghargaan masa kerja kepada karyawan tersebut. Adapun uang penghargaan masa kerja diberikan secara sekaligus senilai Rp200 juta. Pertanyaan saya, bagaimana perlakuan PPh atas uang penghargaan masa kerja? Mohon jawabannya. Terima kasih

Zainal, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Zainal. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk kepada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus (PP 68/2009).

Sebelumnya, kita perlu melihat kembali mengenai pengertian uang pesangon sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 4 PP 68/2009 yang berbunyi:

“4. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.”

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan pada dasarnya, uang penghargaan masa kerja merupakan bagian dari uang pesangon. Dengan demikian, perlakuan pajak atas pemberian uang penghargaan masa kerja akan dipersamakan dengan perlakuan pajak atas pemberian uang pesangon.

Merujuk pada pernyataan yang Bapak jelaskan, diketahui uang penghargaan masa kerja dibayarkan sekaligus kepada pegawai. Pada intinya, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) PP 68/2009.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP 68/2009, penghasilan uang pesangon dianggap dibayarkan sekaligus jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Ketentuan yang sama juga disebutkan dalam aturan turunan PP 68/2009, yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus (PMK 16/2010).

Adapun tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 16/2010.

“(1) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:

  1. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  2. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  3. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  4. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, dapat disimpulkan penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan uang penghargaan masa kerja yang dibayar sekaligus menggunakan tarif final sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 16/2010.

Untuk itu, jumlah PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan uang penghargaan masa kerja yang diberikan kepada pegawai adalah sebagai berikut.

Sebagai pemotong PPh, perusahaan Bapak wajib memotong PPh Pasal 21 atas pemberian uang penghargaan masa kerja senilai Rp12,5 juta. Kemudian, perusahaan Bapak wajib menyetorkan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir.

Selanjutnya, perusahaan Bapak harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas uang pesangon. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (5) PMK 16/2010 yang berbunyi:

“(5) Pemotong Pajak wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada Pegawai yang berhak menerima Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua.”

Adapun bukti pemotongan yang dibuat adalah bukti pemotongan pada formulir 1721-VII. Terakhir, perusahaan Bapak wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas uang pesangon dalam SPT Masa PPh Pasal 21 paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak, uang penghargaan masa kerja, uang pesangon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama