Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Perlakuan PPh atas Imbalan Natura dari Pemberian Jasa?

A+
A-
20
A+
A-
20
Bagaimana Perlakuan PPh atas Imbalan Natura dari Pemberian Jasa?

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Kalia. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan yang memproduksi pestisida. Pada Juli 2023 lalu, kami menggunakan jasa pembasmian hama dari salah satu klien kami, yakni PT Bebas Hama. Lalu, kami memberikan seperangkat pestisida sebagai bentuk imbalan atas jasa yang telah berikan.

Berdasarkan pada informasi yang kami dapatkan, harga pokok penjualan (HPP) dari pestisida tersebut adalah senilai Rp75 juta, sedangkan harga pasarnya adalah senilai Rp85 juta. Pertanyaan saya, bagaimana perlakuan PPh atas transaksi yang kami lakukan tersebut?

Kalia, Cikarang.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Kalia. Untuk menjawab pertanyaan Ibu, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023).

Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) PMK 66/2023, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh.

Termasuk dalam ruang lingkupnya adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa. Pasal 3 ayat (3) PMK 66/2023 menyebutkan bahwa:

“(3) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.”

Apabila melihat dari penjelasan Ibu, dapat dilihat bahwa perusahaan Ibu dan PT Bebas Hama terlibat dalam transaksi jasa antarwajib pajak. Pada saat perusahaan Ibu memberikan pestisida kepada PT Bebas Hama, pemberian tersebut merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa dalam bentuk natura yang menjadi objek PPh.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri sehubungan dengan pemberian jasa merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan demikian, perusahaan Ibu wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Bebas Hama.

Oleh karena imbalan yang diberikan adalah dalam bentuk natura maka perlu dilakukan valuasi atas natura yang diberikan. Pasal 22 ayat (1) PMK 66/2023 menyebutkan bahwa:

“(1) Penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dinilai berdasarkan ketentuan:

  1. nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; dan/atau
  2. jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.”

Secara spesifik, nilai pasar yang digunakan untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura disebutkan dalam Pasal 22 ayat (2) PMK 66/2023.

“(2) Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk:

  1. tanah dan/atau bangunan, dinilai berdasarkan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
  2. selain tanah dan/atau bangunan, nilai pasar yang dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan harga pokok penjualan.”

Dari ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 66/2023 dapat dilihat bahwa nilai yang digunakan dalam hal natura yang diberikan bukan merupakan tanah dan/atau bangunan adalah HPP. Untuk itu, nilai HPP dari pestisida senilai Rp75 juta merupakan dasar pengenaan pajak (DPP) yang tercantum dalam bukti pemotongan.

Setelahnya, perusahaan Ibu harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa dengan tarif sebesar 2%. Adapun jumlah PPh Pasal 23 terutang adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 23 terutang = 2% x Rp75.000.000 = Rp1.500.000

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak, natura, UU HPP, PMK 66/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama