Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bahas PER-11/PJ/2022, Petugas Pajak Jelaskan 2 Poin Penting Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Bahas PER-11/PJ/2022, Petugas Pajak Jelaskan 2 Poin Penting Ini

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2022 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada 25 Agustus 2022.

Sosialisasi pajak yang berlangsung selama 2 jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB, ini telah dihadiri sekitar 450 wajib pajak dan dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Dua Semarang Ratna Herawati.

“Kami harap dengan diadakannya sosialisasi [online] ini dapat menambah pemahaman bagi wajib pajak, khususnya terkait dengan faktur pajak,” sebut Ratna seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, penyuluh pajak dari KPP Madya Dua Semarang Gatot Hartanto menjelaskan terdapat dua hal penting dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Pertama, perihal pengisian identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak.

Dia menjelaskan bahwa pengisian identitas pembeli BKP atau Penerima JKP dalam faktur pajak tersebut berdasarkan tempat terdaftar, status pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN), dan lokasi penerimaan.

Kedua, terkait dengan persyaratan pengkreditan pajak masukan. Dia menyebut pajak masukan dapat dikreditkan PKP pembeli BKP atau penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

KPP juga membagikan pranala berisi materi yang disampaikan agar dapat diunduh oleh wajib pajak yang hadir. Peserta juga diberi kesempatan untuk bertanya kepada pemateri sehingga bisa memahami dengan jelas terkait dengan aturan dalam pembuatan faktur pajak.

Salah satu pertanyaan yang muncul ialah terkait dengan pencantuman alamat dalam faktur pajak jika pembeli ternyata belum memiliki NPWP. Menurut penyuluh, alamat yang dicantumkan ialah alamat KTP jika wajib pajak memang belum memiliki NPWP. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya dua semarang, edukasi pajak, PPN, faktur pajak, PER-11/PJ/2022, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama