Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Regulasi Baru, Pahami Pelaporan SPT PPh Badan di Pelatihan Ini

A+
A-
35
A+
A-
35
Banyak Regulasi Baru, Pahami Pelaporan SPT PPh Badan di Pelatihan Ini

Practical Course: Teknik Persiapan SPT PPh Badan terkait dengan PMK 66/2023 dan PMK 72/2023.

PELAPORAN SPT Tahunan adalah kewajiban rutin bagi wajib pajak badan setiap tahunnya, yang salah satu isinya mencakup perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan. Namun, pada tahun 2023, persiapan SPT Tahunan PPh Badan menjadi makin menantang karena berbagai aturan perpajakan terbaru yang berlaku.

Salah satu contohnya adalah PMK 66/2023 yang mengatur tentang pajak penghasilan atas imbalan berupa natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai. Perusahaan harus memahami bagaimana mengklasifikasikan natura dan kenikmatan yang dapat dibiayakan secara fiskal, cara menilai dan menghitungnya, serta bagaimana melaporkannya dalam SPT PPh Badan.

Selain itu, PMK 72/2023 juga memuat ketentuan baru mengenai penghitungan penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud. Beleid tersebut mengatur bahwa wajib pajak dapat melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya bila bangunan permanen milik wajib pajak memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Dalam menghitung pajak, wajib pajak badan harus mempertimbangkan berbagai hal secara menyeluruh, termasuk jenis penghasilan dan biaya yang sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Oleh karena itu, rekonsiliasi fiskal perlu dibuat agar hanya penghasilan dan biaya yang diakui secara fiskal yang dimasukkan dalam perhitungan pajak.

Selain itu, wajib pajak juga perlu melakukan ekualisasi atau menyamakan kewajiban perpajakan badan usaha terkait, seperti SPT Masa PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Hal ini penting sebagai persiapan menghadapi surat pemberitahuan atau informasi dari Ditjen Pajak (DJP), seperti imbauan, teguran, tagihan, dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Contoh kasus yang mungkin terjadi adalah ketika wajib pajak mendapatkan SP2DK karena diduga belum memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Dengan adanya ekualisasi, wajib pajak dapat membuktikan kepada otoritas bahwa kewajibannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan banyaknya perubahan regulasi perpajakan, sangat penting bagi wajib pajak untuk memahami dan mengikuti prosedur pelaporan SPT PPh Badan dengan baik guna meminimalkan potensi masalah perpajakan di masa depan.

Sehubungan dengan hal itu, DDTC Academy mengadakan Practical Course: Teknik Persiapan SPT PPh Badan terkait dengan PMK 66/2023 dan PMK 72/2023. Pelatihan pajak akan digelar pada Rabu, 30 Agustus 2023 pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC Jakarta.

Berikut topik-topik materi pembahasan dalam pelatihan pajak:

1. Identifikasi Biaya yang Dapat dan Tidak Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Fiskal (Deductible and Non-Deductible Expenses)

2. Rekonsiliasi Fiskal:

  • Tipe-tipe rekonsiliasi fiskal
  • Teknik-teknik dalam rekonsiliasi fiskal
  • Praktik rekonsiliasi fiskal atas transaksi tertentu:
    • Pencatatan persediaan;
    • Penghapusan piutang tak tertagih
    • Penyusutan aset berwujud
    • Amortisasi aset tak berwujud
    • Pembayaran bunga pinjaman sehubungan dengan debt-to-equity ratio
    • Penerimaan dividen
    • Pencatatan dividen terselubung
    • Pencatatan keuntungan/kerugian selisih kurs atas investasi

3. Ekualisasi SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2)

4. Update Ketentuan Terbaru:

  • Pengenaan Pajak Penghasilan atas Natura dan Kenikmatan Berdasarkan PMK 66/2023
  • Ketentuan Penyusutan dan Amortisasi Berdasarkan PMK 72/2023

5. Penghitungan Kredit Pajak, Kerugian Pajak yang Dapat Dikompensasi, Pajak Penghasilan yang Kurang (Lebih) Bayar, dan sebagainya

6. Persiapan Perhitungan Kertas Kerja SPT PPh Badan

7. Persiapan Lampiran, Lampiran Khusus, dan Dokumen Tambahan SPT PPh Badan

8. Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan

9. Pengenalan Compliance Risk Management Berdasarkan SE-39/PJ/2021

10. Studi Kasus

Kelas praktik ini akan dimentori oleh tiga profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi pajak, yaitu Manager of DDTC Consulting Erika, S.E., BKP., Specialist of DDTC Consulting Christina Himawan, S.E., BKP., dan Specialist of DDTC Consulting Muhammad Yusuf Reza Adria, S.Ak.

Ketiganya berpengalaman dalam mendampingi wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan, baik di tingkat administrasi maupun litigasi.

Seluruh peserta akan mendapatkan modul cetak, sertifikat, pembahasan studi kasus serta tanya jawab interaktif bersama pengajar. Segera daftarkan diri Anda dan praktik secara langsung.

Untuk melakukan pendaftaran, silakan mengakses tautan https://academy.ddtc.co.id/practical_course. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, hubungi http://wa.me/6281283935151 (Vira) atau email [email protected] (Vira). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, practical course, sengketa pajak, SPT Tahunan, SPT PPh badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Juni 2024 | 11:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengenaan PPN atas Penjualan Ikan oleh Badan Usaha

Rabu, 05 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gaji Masih di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan Belum Wajib Punya NPWP?

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Pelajari Probis Jasa Servis Motor Balap, Petugas Pajak Adakan Visit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama