Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bapenda DKI dan Polda Metro Jaya Adakan Penertiban STNK dan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Bapenda DKI dan Polda Metro Jaya Adakan Penertiban STNK dan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja menggelar penertiban pengesahan tahunan STNK dan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) DKI Jakarta.

Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan kerja sama tersebut penting dalam rangka mendorong masyarakat sehingga bisa lebih tertib dalam mengurus administrasi perpajakan kendaraan bermotornya.

"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung program ini agar administrasi pengesahan tahunan STNK, perpajakan kendaraan bermotor, dan tertibnya administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan dengan lebih baik," katanya, dikutip pada Selasa (31/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Elvarinsa menyebut ketaatan administrasi akan memastikan kualitas pelayanan yang diberikan tetap baik. Selain itu, lanjutnya, ketaatan administrasi juga dapat membuat keamanan kendaraan bermotor di DKI tetap terjaga.

Wajib pajak DKI dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB tanpa perlu ada pengajuan permohonan khusus dari wajib pajak. Insentif ini berlaku hingga 29 Desember 2023.

Tak hanya itu, pemprov juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% untuk BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas. Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober hingga 30 Desember 2023.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Dengan insentif ini, pemprov mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu," ujar Elvarinsa.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor sudah mencapai Rp7,66 triliun atau 79,83% dari target yang ditetapkan pada APBD 2023 senilai Rp9,6 triliun. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, pajak, pajak daerah, pemutihan, penertiban, STNK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?