Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Baru Pertama Kali Lapor SPT Tahunan, Ingat Urus EFIN Dulu

A+
A-
5
A+
A-
5
Baru Pertama Kali Lapor SPT Tahunan, Ingat Urus EFIN Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak agar segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.

Proses pelaporan SPT Tahunan PPh kini semakin mudah dan dapat dilakukan secara daring melalui e-filing pada situs DJP Online. Namun, WP harus sudah teregistrasi pada DJP Online dan memiliki electronic filing identification number (EFIN) agar dapat melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filing.

“Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau sistem elektronik yang disediakan oleh penyedia layanan SPT elektronik, WP harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN,” demikian bunyi Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak PER-6/PJ/2019.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Permohonan aktivasi EFIN perlu dilakukan bagi WP orang pribadi yang belum pernah mengurus EFIN. Sementara itu, untuk WP yang sudah mendapatkan EFIN, tetapi lupa dapat memanfaatkan layanan informasi perpajakan di antaranya melalui twitter atau call center Kring Pajak.

Adapun permohonan aktivasi EFIN dilakukan melalui formulir permohonan aktivasi EFIN. Formulir tersebut harus disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Secara lebih terperinci, terdapat langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN atau mendapatkan EFIN bagi WP orang pribadi. Pertama, unduh formulir permohonan EFIN melalui laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Kedua, isi lengkapi, dan tanda tangani formulir permohonan aktivasi EFIN. Ketiga, lampirkan dokumen pendukung berupa fotokopi KTP bagi warga negara Indonesia (WNI) dan NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Sementara itu, bagi warga negara asing (WNA) lampirkan fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) serta NPWP atau SKT. Keempat, ajukan formulir permohonan aktivasi EFIN tersebut dengan mendatangi langsung KPP atau KP2KP terdekat.

Kelima, tunjukkan KTP asli (bagi WNI) atau paspor dan KITAS atau KITAP asli (bagi WNA). Pada tahap ini WP juga harus menunjukkan NPWP atau SKT asli. Keenam, siapkan alamat email aktif untuk melakukan verifikasi serta sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban pajak.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Hal yang perlu menjadi catatan permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh WP sendiri. Untuk itu, permohonan aktivasi EFIN tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Setelah WP mendapatkan EFIN, sebaiknya segera lakukan registrasi akun DJP Online. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, NPWP, EFIN, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama