Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Batas Maksimal Impor Barang Kiriman yang Bebas Cukai, Ini Perinciannya

A+
A-
9
A+
A-
9
Batas Maksimal Impor Barang Kiriman yang Bebas Cukai, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur batas impor barang kiriman yang dapat memperoleh pembebasan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023.

Kepala Subdirektorat Impor Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Chotibul Umam mengatakan barang kiriman berupa barang kena cukai (BKC) yang dapat diberi pembebasan cukai ialah hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Pembatasan diatur dalam rangka melindungi kepentingan industri nasional. "Apabila barang yang dikirim itu berupa barang kena cukai, ada batasannya [agar dapat diberikan pembebasan cukai]," katanya, dikutip pada Rabu (18/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Chotibul menuturkan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 mengatur BKC kiriman yang dapat diberikan pembebasan untuk setiap penerima dan per pengiriman adalah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, dan 40 gram tembakau iris. Selain itu, pembebasan untuk hasil tembakau lainnya diberikan tergantung pada bentuknya.

Pembatasan BKC hasil tembakau lainnya yang berbentuk batang adalah maksimal 20 batang, berupa kapsul maksimal 5 kapsul, dalam bentuk cair maksimal 40 mililiter, berupa cartridge maksimal 4 buah, dan bentuk lainnya maksimal 50 gram atau 50 mililiter.

Terhadap barang kiriman hasil tembakau yang lebih dari 1 jenis, pembebasan cukai diberikan setara dengan jumlah per jenisnya. Di sisi lain, ada pula pembebasan untuk MMEA kiriman, yaitu sebanyak 350 mililiter.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Apabila BKC kiriman ini melebihi batas yang ditentukan, lanjut Chotibul, kelebihan jumlah tersebut akan dimusnahkan oleh pejabat DJBC dengan disaksikan penyelenggara pos bersangkutan.

"Atas kelebihannya akan dimusnahkan. Tidak bisa diselesaikan dengan membayar lebihnya karena kalau membayar nanti harus ada NPPBKC dan harus ada pelekatan pita cukainya," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, PMK 96/2023, cukai, hasil tembakau, minuman beralkohol, barang kiriman, barang impor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan