Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Bisa Pakai Kode QR

A+
A-
0
A+
A-
0
Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Bisa Pakai Kode QR

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pembayaran pajak daerah nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan registrasi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sekda NTT Benediktus Polomaing mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini bisa melalui QRIS. Warga hanya perlu mengunduh aplikasi 'B Sonto Sa' untuk pembayaran PKB wilayah NTT.

"Pemerintah mengharapkan muncul kreasi seperti ini untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat," katanya dikutip pada Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Benediktus memaparkan aplikasi 'B Sonto Sa' merupakan hasil kerja sama Samsat NTT dengan Bank Indonesia Kantor Perwakilan NTT. Aplikasi tersebut efektif berlaku pada 22 Samsat yang ada di Provinsi NTT.

Aplikasi tersebut tidak hanya menawarkan fitur pembayaran pajak. Ada 10 fitur lainnya yang bisa dimanfaatkan masyarakat seperti info pajak, pembayaran, proteksi kepemilikan, mekanisme e-samsat, serta saran dan pengaduan.

"Dengan aplikasi ini, pelayanan publik di NTT lebih mudah dan cepat, dan dari waktu ke waktu semakin optimal," ungkapnya.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Daniel Agus Prasetyo mengatakan hadirnya aplikasi 'B Sonto Sa' dapat meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak. Menurutnya, digitalisasi tidak cukup berhenti pada peluncuran aplikasi.

Agar pengguna aplikasi makin meningkat maka perlu dibuat layanan digital yang terhubung dengan alat pembayaran nontunai lainnya. Hal tersebut akan meningkatkan digitalisasi pemerintahan daerah pada sisi pendapatan.

"Seperti kalau hanya QRIS saja belum bisa terhubung, bisa menggunakan dompet digital atau mobile banking lainnya," imbuhnya seperti dilansir lintasntt.com. (sap)

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, digitalisasi, pendapatan asli daerah, PAD, retribusi, NTT, PKB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen