Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Aturan Faktur Pajak Penyerahan Agunan (AYDA) oleh Kreditur PKP

A+
A-
7
A+
A-
7
Begini Aturan Faktur Pajak Penyerahan Agunan (AYDA) oleh Kreditur PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 41/2023 turut memuat ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur.

Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) PMK 41/2023, kreditur yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib membuat faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa agunan tersebut.

“Agunan sebagaimana dimaksud … merupakan agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau pinjaman atas dasar hukum gadai,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PMK 41/2023, dikutip pada Senin (1/5/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Adapun sesuai dengan ketentuan pada Pasal 4 ayat (2), tagihan atas penjualan agunan atau dokumen lain yang sejenis diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tersebut paling sedikit memuat beberapa keterangan, seperti nomor dan tanggal dokumen; nama dan nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kreditur; serta nama dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) debitur.

Kemudian, ada keterangan nama dan NPWP atau NIK pembeli agunan; uraian BKP; dasar pengenaan pajak (DPP); serta jumlah PPN yang dipungut.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jika agunan berupa tanah dan/atau bangunan, tata cara pencantuman uraian BKP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

“Atas pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur tidak diterbitkan faktur pajak,” bunyi Pasal 5 PMK 41/2023. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 41/2023, PP 44/2022, agunan yang diambil alih, AYDA, kreditur, pajak, DItjen Pajak, DJP, faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama