Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Dampak Perubahan Ekonomi Makro Terhadap Penerimaan Perpajakan

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Dampak Perubahan Ekonomi Makro Terhadap Penerimaan Perpajakan

Sejumlah kendaraan melintas dengan latar gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (14/5/2022). Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2022 mencapai 5,01 persen secara year on year (yoy). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai perubahan ekonomi makro dapat memberikan pengaruh terhadap penerimaan perpajakan.

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, pemerintah memperkirakan tingkat pengangguran pada 2023 akan semakin berkurang seiring dengan perubahan kebijakan dari pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Kondisi itu diharapkan berdampak positif terhadap penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Meski begitu, penerimaan dari sektor PPh tetap perlu menjadi perhatian pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

"Kebijakan dalam memitigasi risiko penerimaan negara dari sektor PPh orang pribadi perlu dilakukan secara holistik dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2023, dikutip pada Sabtu (21/5/2022).

Dokumen tersebut menyatakan pemulihan ekonomi pada 2023 diprediksi lebih baik dibandingkan dengan tahun ini, sejalan dengan pandemi yang berangsur terkendali. Namun, masih terdapat tantangan yang cukup tinggi akibat ketidakpastian global, khususnya dampak konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu menyiapkan langkah-langkah dalam menghadapi tekanan pada penerimaan pajak, khususnya PPh badan dan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, tren shifting konsumsi menjadi berbasis digital semakin kuat pascapandemi dan berpotensi berlanjut di tahun 2023.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Perubahan gaya konsumsi itu di satu sisi berdampak positif terhadap efisiensi perekonomian, tetapi di sisi lain dapat menyebabkan peningkatan shadow economy.

"Dengan kondisi saat ini, terdapat risiko kehilangan basis pajak (tax base) atau wajib pajak khususnya PPN dan PPh badan," bunyi dokumen KEM-PPKF 2023.

Sumber risiko lain juga berasal dari fluktuasi harga minyak bumi. Proyeksi pemulihan perekonomian global pada 2023 bakal mendorong kenaikan harga minyak global sehingga pemerintah tetap perlu memperhatikan dinamika konflik geopolitik, perdagangan, dan ekonomi di beberapa kawasan yang dapat menekan kembali harga minyak global.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain itu, terdapat risiko jangka panjang di antaranya akibat arah kebijakan efisiensi penggunaan energi fosil di berbagai negara. Risiko penurunan demand global terhadap minyak bumi terjadi secara perlahan (low velocity), bakal memberikan dampak terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) dalam jangka panjang.

Sementara dari sisi suplai migas, penurunan produksi migas di Indonesia secara gradual dalam beberapa tahun terakhir juga perlu menjadi faktor yang diperhatikan dalam penetapan target PNBP migas.

Terakhir, ada risiko yang berasal dari sektor keuangan global. Perbaikan kondisi makro ekonomi di negara maju akan diikuti dengan langkah normalisasi suku bunga bank sentral, khususnya The Fed, sehingga berpotensi meningkatkan yield US Treasury.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

"Stabilitas fundamental ekonomi Indonesia disertai dengan peningkatan investasi dan neraca perdagangan yang sehat merupakan kunci kebijakan pemerintah di tahun 2023," bunyi dokumen tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemulihan ekonomi nasional, PEN, pertumbuhan ekonomi, ekonomi global, AS, tapering off, The Fed, ekspor, PMI, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama