Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Belanja Perpajakan dari PPN dan PPnBM Diproyeksi Masih Dominan

A+
A-
1
A+
A-
1
Belanja Perpajakan dari PPN dan PPnBM Diproyeksi Masih Dominan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PPN dan PPnBM diproyeksi masih akan mendominasi belanja perpajakan (tax expenditure) pada 2024.

Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2024, pemerintah memproyeksi total belanja perpajakan pada 2024 senilai Rp374,5 triliun. Nilai tersebut tercatat naik sekitar 6,1% dari proyeksi belanja perpajakan pada tahun ini senilai Rp352,8 triliun.

“Berdasarkan jenis pajak, nilai belanja perpajakan masih didominasi oleh PPN dan PPnBM yang mencapai lebih dari setengah dari total belanja perpajakan,” tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2024, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Adapun PPN dan PPnBM diproyeksi mencapai Rp228,1 triliun atau sekitar 60,9% dari total belanja perpajakan pada 2024. Porsi tersebut mengalami sedikit kenaikan dari proyeksi belanja perpajakan jenis PPN dan PPnBM pada 2023 sebesar 59,3% dari total.

Berkaca dari estimasi belanja perpajakan pada 2022, besarnya porsi PPN dan PPnBM berasal dari skema kebijakan PPN dibebaskan atas barang kebutuhan pokok. Ada pula pengaruh dari pengecualian pengusaha kena pajak (PKP) bagi UMKM.

Berkebalikan dengan PPN dan PPnBM yang cenderung naik, porsi PPh dalam total belanja perpajakan berangsur turun. Untuk 2024, belanja perpajakan pos PPh diproyeksi senilai Rp127,9 triliun. Nilai tersebut mencatatkan kenaikan sekitar 1,9% dibandingkan proyeksi untuk 2023 senilai Rp125,5 triliun.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Dengan proyeksi nilai tersebut, pos PPh mengambil porsi sebanyak 34,15% dari total belanja perpajakan 2024. Porsi tersebut mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan proyeksi untuk 2023 sebesar 35,57%.

Kembali berkaca pada estimasi belanja perpajakan pada 2022, posPPh dipengaruhi kebijakan pengecualian atas penghasilan tertentu BPJS dan PPh UMKM. Kemudian, ada pengaruh fasilitas pembebasan PPh atas dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN). (kaw)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja perpajakan, tax expenditure, pajak, PPN, PPnBM, PPh, bea cukai, bea meterai, RAPBN 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar