Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beli Tiket Konser Coldplay, Ada Pajak 15%? Begini Kata DJP

A+
A-
3
A+
A-
3
Beli Tiket Konser Coldplay, Ada Pajak 15%? Begini Kata DJP

Syarat dan ketentuan umum yang disampaikan dalam laman https://coldplayinjakarta.com/.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui sebuah utas di Twitter, Ditjen Pajak (DJP) kembali menjelaskan mengenai komponen pajak dalam tiket konser Coldplay.

Seperti diketahui, grup musik rock Inggris tersebut akan menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada 15 November 2023. Penjualan tiket konser (presale) sudah dibuka mulai hari ini, Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan pada uraian syarat dan ketentuan umum yang disampaikan dalam laman https://coldplayinjakarta.com/, harga tiket tidak termasuk pajak (government tax) 15%, biaya layanan 5%, dan biaya lainnya. Terkait dengan pajak 15% tersebut, DJP memberikan penjelasan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

“Pengenaan pajak 15% yang muncul di tiket konser Coldplay merupakan pajak barang dan jasa tertentu yang kewenangan pemungutannya berada di ranah pemerintah daerah,” tulis akun Twitter @DitjenPajakRI.

DJP menjelaskan di Indonesia, ada dua jenis pajak yang ditinjau dari kewenangan pemungut, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Kewenangan pemungutan pajak pusat adalah DJP. Sementara pajak daerah dipungut dan dikelola pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Secara prinsip, sambung DJP, pajak yang sudah dikenakan pemerintah pusat tidak boleh lagi dikenakan pemerintah daerah. Hal serupa berlaku sebaliknya agar tidak ada pemajakan berganda. Melihat karakteristiknya, konser Coldplay termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Merujuk pada ketentuan Pasal 4A ayat 3 huruf h Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jasa kesenian dan hiburan termasuk jasa yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, DJP tidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangannya.

Di sisi lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 50 huruf e dan Pasal 55 ayat 1 huruf b UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), jasa kesenian dan hiburan tergolong kategori objek pajak barang dan jasa tertentu. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak, Coldplay, UU PPN, UU HKPD, Ditjen Pajak, DJP, pajak barang dan jasa tertentu, PBJT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama