Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berisiko Tingkatkan Penegakan Hukum, Belanja Perpajakan Harus Tepat

A+
A-
1
A+
A-
1
Berisiko Tingkatkan Penegakan Hukum, Belanja Perpajakan Harus Tepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif pajak – yang dapat dikelompokkan dalam belanja perpajakan (tax expenditure) – berkorelasi dengan penegakan hukum.

Dalam Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2022, OECD menyatakan meskipun sering diklaim dapat menciptakan investasi baru dan meningkatan penerimaan pajak, pemberian insentif secara empiris dikaitkan dengan penerimaan pajak korporasi yang lebih rendah.

“Akhirnya, tax expenditure cenderung meningkatkan penegakan hukum,” demikian bunyi laporan yang dirilis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bertajuk Strengthening Tax Revenues in Developing Asia, dikutip pada Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Berdasarkan pada laporan tersebut, selain mengurangi penerimaan, tax expenditure juga berisiko menurunkan efisiensi dan kesetaraan sistem pajak melalui penyempitan basis pajak serta distorsi struktur tarif.

Tidak jarang pula pemerintah perlu mengimbangi pengurangan penerimaan melalui pengenaan beban pajak lebih tinggi pada pos lain atau penurunan belanja negara. Selain itu, insentif juga berisiko menciptakan unlevel playing field dan melemahkan persaingan.

Dengan adanya berbagai risiko tersebut, OECD menegaskan seperti belanja langsung, tax expenditure harus memiliki kejelasan tujuan dan justifikasi kebijakan agar tepat sasaran. Hal ini juga terkait dengan alasan efisiensi dan hemat biaya jika menggunakan tax expenditure dibandingkan dengan alternatif kebijakan lainnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Tax expenditure yang dirancang dengan baik dapat memajukan tujuan kebijakan sosial, termasuk di dalamnya menyangkut promosi inklusi gender. Setiap negara juga perlu mempertimbangkan mengenai efektivitas penurunan beban pajak dengan peningkatan investasi secara keseluruhan.

Pajak hanyalah salah satu dari banyak faktor yang memengaruhi investasi. Ada faktor lain, seperti stabilitas politik dan kepastian hukum, yang lebih berperan. Oleh karena itu, perlu adanya reformasi yang lebih luas dan lebih murah untuk memperbaiki iklim investasi, bukan hanya lewat insentif pajak.

OECD juga menyoroti mengenai pelaporan tax expenditure. Pelaporan yang lebih baik, termasuk perkiraan biaya, serta tata kelola lebih kuat sangat penting untuk memastikan efektivitas tax expenditure.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sebagai informasi, seperti dijelaskan dalam laporan OECD tersebut, tax expenditure merupakan perlakuan pajak preferensial yang diberikan kepada sektor, kegiatan, atau kelompok tertentu yang menyiratkan hilangnya potensi penerimaan.

Adapun perlakuan pajak itu termasuk pembebasan, pengurangan, kredit, penangguhan, penurunan tarif pajak. Perlakuan itu biasanya dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, mempromosikan pembangunan, dan mendukung tujuan kebijakan lainnya.

Di Indonesia sendiri, pemerintah sudah mulai memberikan transparansi tax expenditure dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2019. Setelah itu, pemerintah rutin merilis laporan belanja perpajakan tiap tahunnya.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Adapun penjelasan konsep dan prinsip, serta komparasi tax expenditure bisa dibaca juga dalam Working Paper DDTC bertajuk Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi Bagi Indonesia yang diterbitkan pada 2014. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja perpajakan, tax expenditure, OECD, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama