Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bingung Dapat Pesan Whatsapp dari Juru Sita, WP Kunjungi Kantor Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Bingung Dapat Pesan Whatsapp dari Juru Sita, WP Kunjungi Kantor Pajak

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Pegawai dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penjelasan kepada salah satu wajib pajak pada 27 Juni 2023 terkait dengan adanya pesan Whatsapp yang diterima wajib pajak.

Pemilik toko kelontong di Kabupaten Pinrang Ridwan mengaku bingung dengan tujuan pengiriman pesan WA tersebut. Menurutnya, kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sudah dilakukan secara tepat waktu.

“Saya merasa sudah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Saya juga tidak membayar pajak untuk tahun 2022 kemarin karena omzet saya tidak mencapai Rp500 juta,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, pegawai dari KP2KP Pinrang Aisyah mengatakan wajib pajak bersangkutan datang ke kantor pajak untuk meminta penjelasan perihal pesan Whatsapp dari Dersy Sihombing selaku Juru Sita Pajak (JSPN) yang mengimbau Ridwan untuk melunasi tunggakan pajak.

“Pesan Whatsapp ini bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak terkait dengan denda yang harus dibayarkan akibat kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan,” tuturnya.

Dalam isi pesan Whatsapp tersebut, lanjut Aisyah, Ridwan mendapat denda berupa surat tagihan pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan 2021. Setelah menyadari kelalaiannya, wajib pajak kemudian dibantu petugas untuk membuat kode billing.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Kode billing ini bisa dibayar di kantor pos terdekat, bank persepsi, maupun aplikasi bank online,” ujarnya.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pinrang, juru sita, pesan Whatsapp, tunggakan pajak, denda, sanksi, spt tahunan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama