Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bukti Potong PPh 21 Bisa Diunduh Sebelum SPT Dilaporkan

A+
A-
7
A+
A-
7
Bukti Potong PPh 21 Bisa Diunduh Sebelum SPT Dilaporkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bukti potong PPh Pasal 21 yang telah direkam dalam aplikasi e-bupot 21/26 bisa diunduh oleh pihak pemotong pajak sebelum SPT Masa PPh Pasal 21 dilaporkan ke DJP.

Fungsional Pranata Komputer Pertama Direktorat TIK DJP Ardhito Suryo Nugroho mengatakan fitur ini disediakan berdasarkan evaluasi yang dilakukan DJP atas e-bupot unifikasi dan e-bupot instansi pemerintah.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"Pada e-bupot unifikasi dan e-bupot instansi pemerintah, itu bukti potongnya bisa di-download setelah melaporkan SPT. Kami merasa ternyata tidak efektif kalau download all bupotnya harus menunggu SPT dilaporkan," ujar Ardhito dalam Taxlive, dikutip Jumat (16/2/2024).

Oleh karena itu, pengunduhan seluruh bukti potong PPh Pasal 21 bisa dilakukan lewat aplikasi e-bupot 21/26 sebelum pelaporan SPT. "Tidak harus menunggu SPT dilaporkan. Jadi nanti di menu SPT kita bisa download all bupot tanpa harus menunggu SPT dilaporkan. Jadi langsung bisa download all bupot yang sudah dilakukan posting," ujar Ardhito.

Untuk diketahui, jenis-jenis bukti potong PPh Pasal 21 berdasarkan Perdirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 antara lain bukti potong PPh Pasal 21 tidak final atau PPh Pasal 26 (form 1721-VI), bukti potong PPh Pasal 21 final (form 1721-VII), bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (form 1721-VIII), dan bukti potong PPh Pasal 21 pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala (form 1721-A1).

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Bukti potong form 1721-VI dan form 1721-VII harus diberikan kepada penerima penghasilan untuk setiap kali pembuatan bukti potong. Bukti potong form 1721-VIII harus diberikan kepada penerima penghasilan paling lama sebulan setelah masa pajak berakhir.

Adapun bukti potong form 1721-A1 harus diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir.

Khusus untuk masa pajak Januari 2024, pemotong pajak diperbolehkan untuk memberikan bukti potong kepada penerima penghasilan paling lambat pada 31 Maret 2024.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Saat ini, aplikasi e-bupot 21/26 sudah memiliki fitur pembuatan bukti potong form 1721-VI, form 1721-VII, dan form 1721-VIII. Namun, fitur pembuatan bukti potong form 1721-A1 masih belum tersedia hingga saat ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, bukti potong, pajak penghasilan, PPh 21, PPh 26, SPT Masa PPh, form 1721-A1

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan