Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bukti Potong PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Berhenti Bekerja atau Resign

A+
A-
14
A+
A-
14
Bukti Potong PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Berhenti Bekerja atau Resign

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 bulanan tidak diterbitkan untuk bulan (masa pajak) saat pegawai tetap berhenti bekerja atau resign.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan bupot PPh Pasal 21 bulanan bagi pegawai tetap atau pensiunan dibuat atas penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

“Masa pajak terakhir adalah masa Desember, masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di X, Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dengan demikian, saat pegawai tetap berhenti bekerja tidak perlu dibuatkan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan– (formulir 1721-VIII) yang sesuai ketentuan diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

“Silakan … membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap/pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (formulir 1721-A1) untuk masa pajak terakhir,” imbuh Kring Pajak.

Kring Pajak memberi contoh ada pegawai tetap yang berhenti bekerja atau resign pada akhir Februari 2024. Untuk masa pajak Februari 2024, pemotong pajak langsung membuat bukti potong formulir 1721-A1 Januari-Februari 2024.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Perlakuan yang sama juga berlaku ketika pegawai tetap berhenti bekerja pada Januari 2024. Pada masa pajak Januari 2024 tersebut, pemotong pajak tidak perlu membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan, melainkan bukti potong formulir 1721-A1.

“Pemberian bukti potong paling lama 1 bulan setelah tahun pajak berakhir atau setelah masa pajak terakhir yang bersangkutan bekerja,” jelas Kring Pajak.

Seperti diketahui, fitur pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala (formulir 1721-A1) sudah tersedia pada aplikasi e-bupot 21/26. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bukti potong, bupot, bupot PPh Pasal 21 bulanan, form 1721-A1, e-bupot 21/26, Ditjen Pajak, DJP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:34 WIB
halo, saya mw tanya apabila karyawan dibawah ptkp resign, apa perlu dibuat a1 tahunan?trus kalau misalkan uda telat bbrapa bulan apa perlu dibuat pembetulan?

Teofilus Djaja

Senin, 04 Maret 2024 | 11:52 WIB
Mohon bantu penjelasan jika posisi karwayan resign di bulan januari dan sudah dipotong PPh 21 TER. saat dibuatkan bupot 1721-A1 ternyata pph terutangnya adalah "0", maka untuk bulan januari ada kelebihan pemotongan. bagaimana teknisnya untuk melakukan kompensasi atas lebih potong / bayar tsb?
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama