Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23

A+
A-
12
A+
A-
12
Cara Ajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23

SURAT Keterangan Bebas (SKB) merupakan dokumen sakti bagi wajib pajak penerima penghasilan agar tidak dipotong atau dipungut pajak oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai pihak yang memberi penghasilan.

SKB tersebut diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014, SKB tersebut berlaku untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 23.

Tentu, terdapat kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan SKB tersebut, yaitu wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh dikarenakan faktor-faktor tertentu.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pertama, karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal: wajib pajak baru berdiri dan masih dalam tahap investasi; wajib pajak belum sampai tahap produksi komersial; atau wajib pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeure).

Kedua, berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal dengan memperhitungkan besaran kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh atau surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan atau putusan banding atau putusan peninjauan kembali.

Ketiga, wajib pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Keempat, wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pengajuan SKB untuk PPh Pasal 23.

Permohonan SKB diajukan tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan, kecuali untuk wajib pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.

Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23 dengan memakai formulir dalam Lampiran I PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014. Kemudian, silakan isi data dalam formulir tersebut untuk permohonan SKB PPh Pasal 23.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Permohonan tersebut harus dilampiri penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014.

Kemudian, Kepala KPP harus memberikan keputusan atas permohonan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh paling lama 5 hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap. Jika dalam 5 hari tidak ada keputusan maka permohonan wajib pajak dianggap diterima.

Apabila permohonan diterima, wajib pajak akan mendapatkan SKB. Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari terlewati. Jika ternyata permohonan ditolak, Kepala KPP akan menerbitkan surat penolakan permohonan SKB. Selesai. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, surat keterangan bebas, PPh Pasal 23, SKB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama