Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Aktivasi EFIN untuk Kantor Cabang

A+
A-
8
A+
A-
8
Cara Aktivasi EFIN untuk Kantor Cabang

DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Ditjen Pajak melalui laman (website) dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). Berbagai fitur layanan bisa dimanfaatkan wajib pajak di DJP Online.

Mulai dari, pelaporan SPT Tahunan, permohonan surat keterangan domisili (e-SKD), surat keterangan tidak dipungut (e-SKTD), e-objection, e-PHTB, Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Rumah Konfirmasi Dokumen, dan lain sebagainya.

Untuk dapat memanfaatkan layanan di DJP Online, wajib pajak harus melakukan pendaftaran atau memiliki akun DJP Online. Namun, sebelum mendaftar di DJP Online, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Ketentuan mengenai EFIN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN oleh wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang. Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak cabang.

Pertama, pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan usaha harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN ke KPP/KP2KP terdaftar atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kedua, pimpinan kantor cabang tersebut menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: surat pengangkatan pimpinan kantor cabang; surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan usaha

Kemudian , identitas diri berupa: KTP apabila pengurus merupakan WNI atau paspor jika pengurus merupakan WNA; KTP kuasa wajib pajak apabiloa permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus; kartu NPWP atau SKT atas nama pimpinan kantor cabang sebagai pengurus.

Selanjutnya, kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang; dan surat kuasa menyampaikan formulir permohonan EFIN dan menerima EFIN apabila permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Ketiga, menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) pengurus yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KPP atau KP2KP Untuk menemukan alamat, telepon, dan email KPP, bisa dilihat di sini. Adapun formulir permohonan aktivasi EFIN bisa diunduh di sini.

Nanti, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, EFIN, kantor cabang, DJP Online, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama