Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Bayar Pajak atas Impor Barang Kiriman Lewat Aplikasi Pospay

A+
A-
2
A+
A-
2
Cara Bayar Pajak atas Impor Barang Kiriman Lewat Aplikasi Pospay

SESUAI dengan Pasal 1 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2019, barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Atas barang kiriman tersebut, pejabat bea cukai akan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif, meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. Berdasarkan pemeriksaan pabean, pejabat bea cukai akan menentukan besaran nilai pabean.

Apabila barang kiriman yang diimpor untuk dipakai memiliki nilai pabean melebihi ambang batas free on board FOB US$3 per penerima barang maka barang tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat dapat membayar tagihan bea masuk dan/atau PDRI atas impor barang kiriman melalui aplikasi di antaranya aplikasi Pospay yang dikembangkan oleh PT Pos Indonesia.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan pembayaran tagihan bea masuk dan/atau PDRI atas impor barang kiriman melalui Pospay.

Mula-mula, unduh aplikasi Pospay melalui Google Play atau App Store. Setelah berhasil terunduh, buka aplikasi Pospay. Kemudian, jika Anda belum memiliki akun Pospay, klik tombol Buat Akun. Lalu, lengkapi data yang diminta dan tekan Lanjutkan.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Berikutnya, Anda akan menerima kode OTP di kotak masuk SMS. Masukkan enam digit kode OTP di aplikasi Pospay dan tekan Lanjutkan. Anda akan diminta untuk memasukkan username, kata sandi, dan membuat PIN.

Setelah berhasil, sistem akan menanyakan terkait dengan kepemilikan rekening giro. Jika Anda sudah memiliki rekening giro, silakan tekan Hubungkan Rekening. Jika belum, Anda juga dapat membuka rekening dengan klik Buka Rekening. Anda akan dimintakan beberapa data dan PIN.

Selanjutnya, Anda dapat memeriksa SMS yang dikirimkan dari kantor Pos Indonesia. Tekan tautan yang dikirimkan melalui aplikasi tersebut untuk melihat jumlah tagihan yang belum dibayar dan nomor virtual account.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Salin nomor virtual account dan buka aplikasi Pospay. Pada halaman beranda bagian fitur utama, pilih ikon Lainnya. Pada bagian Banking, klik Virtual Account. Masukkan virtual account yang sudah disalin dan tekan Lanjutkan.

Sistem akan menampilkan jumlah tagihan yang perlu dibayarkan dan pilih Bayar Tagihan. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi transaksi sudah berhasil. Dengan demikian, pembayaran pajak atas barang kiriman impor telah dilunasi. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips kepabeanan, tips, kepabeanan, barang kiriman, pospay, PDRI, pos indonesia, impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen