Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Buat Faktur Pajak atas Transaksi dengan BUMN di e-Faktur 3.2

A+
A-
12
A+
A-
12
Cara Buat Faktur Pajak atas Transaksi dengan BUMN di e-Faktur 3.2

DALAM praktik perpajakan, transaksi dengan BUMN memiliki mekanisme pemungutan PPN yang berbeda daripada umumnya. BUMN ditetapkan sebagai pihak pemungut sehingga jika terdapat transaksi penyerahan barang atau jasa kena pajak maka PPN akan dipungut oleh BUMN.

Meski PPN dipungut oleh BUMN, bukan berarti semata-mata menghilangkan kewajiban penjual sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak keluaran. Pihak penjual tetap harus membuat faktur pajak keluaran kepada BUMN.

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas tata cara pembuatan faktur pajak keluaran untuk transaksi dengan BUMN melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. Mula-mula, buka aplikasi e-faktur versi 3.2. Lalu, login aplikasi e-faktur versi 3.2.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Setelah berhasil login, buka menu Faktur, pilih submenu Pajak Keluaran, dan tekan Administrasi Faktur. Berikutnya, sistem akan memunculkan dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran dan tekan Rekam Faktur. Lalu, sistem akan menampilkan kotak dialog baru yang bernama Input Faktur.

Pada kotak dialog tersebut, terdapat menu Dokumen Transaksi. Silakan lengkapi data pada kolom yang tersedia dalam Dokumen Transaksi. Adapun data yang diminta terdiri dari detail transaksi, jenis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor seri faktur pajak, dan referensi faktur.

Pada kolom detail transaksi, pilih opsi 3 – Kepada Pemungut Selain Bendaharawan. Namun, jika nilai transaksi di bawah Rp10 juta, pilih opsi 1 – Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN pada kolom detail transaksi. Kemudian, masukkan data pada kolom lawan transaksi seperti NPWP, nama, dan alamat dari lawan transaksi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Berikutnya, Anda mengisi kolom detail penyerahan barang/jasa dan masukkan data yang diminta. Lalu, periksa kembali data-data yang sudah diisi sebelumnya. Jika sudah sesuai, tekan tombol Simpan. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi bahwa dokumen faktur berhasil tersimpan.

Setelah itu, sistem akan mengarahkan Anda untuk kembali ke kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika Anda ingin memeriksa kembali faktur pajak yang telah dibuat, pilih faktur pajak dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah dipilih, tekan Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, e-faktur 3.2, faktur pajak, BUMN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama