Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Buat Faktur Pajak Sederhana Bagi PKP Pedagang Eceran

A+
A-
27
A+
A-
27
Cara Buat Faktur Pajak Sederhana Bagi PKP Pedagang Eceran

PEMERINTAH pusat melalui UU Cipta Kerja telah mempermudah pengusaha kena pajak pedagang eceran (PKP PE) dalam menerbitkan faktur pajak kepada konsumen akhir. Kini, PKP PE dapat menerbitkan faktur pajak tanpa perlu mencantumkan identitas pembeli.

Ketentuan mengenai tata cara pembuatan faktur pajak PKP PE kepada konsumen akhir tersebut diatur dalam Bagian Keempat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 tentang pelaksanaan UU No. 11/2020 atau UU Cipta Kerja.

Kriteria pedagang eceran telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-55/PJ/2020 tentang Penjelasan Mengenai Kriteria Pedagang Eceran. Dalam hal ini, termasuk PKP PE yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, konsumen akhir dikelompokkan menjadi dua karakteristik. Pertama, pembeli yang mengonsumsi barang dan/atau jasa secara langsung. Kedua, pembeli yang tak memakai barang dan/atau memanfaatkan jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Tidak hanya transaksi penjualan, PKP PE dapat membuat faktur pajak atas transaksi pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma dengan syarat penerima adalah konsumen akhir.

Transaksi pemakaian sendiri tidak boleh berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau dipakai untuk kegiatan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP PE.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Penerbitan faktur pajak oleh PKP PE kepada konsumen akhir dapat dilakukan dengan mencantumkan paling sedikit empat keterangan sebagai berikut:

  1. Faktur pajak harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut;
  4. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Kode dan nomor seri faktur pajak dapat ditentukan sendiri sesuai kelaziman usaha PKP PE.

Faktur pajak dapat dibuat dalam bentuk bon kontan, faktur penjualan, cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran sejenis lainnya. Untuk diperhatikan, faktur pajak yang dibuat tidak dapat dijadikan pajak masukan oleh pembeli.

PKP PE akan membuat faktur pajak paling sedikit dua rangkap. Lembar pertama untuk pembeli BKP dan/atau penerima JKP dan arsip PKP PE. Lembar kedua diperuntukkan sebagai arsip PKP PE yang dapat disimpan dalam berupa rekaman faktur pajak elektronik sebagai sarana penyimpanan data.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Seperti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER/29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN, faktur pajak tersebut dilaporkan sebagai PPN keluaran digunggung.

PKP PE dapat melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 pada formulir 1111 A2 untuk masa pajak yang sama dengan tanggal faktur pajak dibuat. SPT Masa PPN 1111 dapat dilaporkan dalam bentuk formular kertas (hard copy) atau dokumen elektronik.

SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Lalu, untuk batas waktu penyetoran PPN ke negara dilakukan paling lambat akhir bulan. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, administrasi pajak, faktur pajak sederhana, pkp pedagang eceran, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama