Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Cetak SKF di M-Pajak untuk Syarat Pengajuan Fasilitas Nonfiskal

A+
A-
0
A+
A-
0
Cara Cetak SKF di M-Pajak untuk Syarat Pengajuan Fasilitas Nonfiskal

PEMERINTAH menyediakan berbagai fasilitas yang membantu industri atau perusahaan di kawasan industri untuk berkembang. Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah tersebut ialah pemberian fasilitas nonfiskal.

Fasilitas nonfiskal yang diberikan, baik oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, kepada perusahaan tersebut dapat berupa subsidi dalam proses penilaian kesesuaian dalam rangka sertifikasi SNI, spesifikasi teknis, dan lainnya.

Dalam memperoleh fasilitas tersebut, industri atau perusahaan di kawasan industri harus memenuhi kriteria di antaranya menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan. Aspek ini dapat dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan fiskal (SKF).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pengajuan permohonan SKF saat ini sudah bisa dilakukan melalui aplikasi M-pajak. DDTCNews kali ini akan mengulas cara mengajukan permohonan SKF untuk keperluan pengajuan fasilitas nonfiskal di aplikasi M-pajak.

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel Anda sudah dilengkapi dengan aplikasi M-Pajak. Jika belum, unduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Setelah berhasil terunduh, buka aplikasi M-Pajak. Anda akan menemukan halaman beranda.

Kemudian, klik tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas halaman beranda. Pilih Masuk agar Anda dapat login dan memakai fitur yang terdapat pada M-Pajak. Masukkan NPWP dan kata sandi. NPWP dan kata sandi diisi sama dengan akun DJP Online yang sudah diaktivasi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selesai melengkapi data, pilih Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email terdaftar. Periksa pesan masuk di email Anda. Temukan dan masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia di M-Pajak.

Berikutnya, tekan Verifikasi. Jika sudah berhasil login, tekan tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya Silakan pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF). Selanjutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi.

Setelah itu, isi kolom keperluan pencetakan SKF dengan opsi Syarat Pengajuan Fasilitas Non Fiskal Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kemudian, klik tombol Cetak SKF. Sistem akan mengarahkan Anda pada halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, tekan tombol dengan ikon unduh pada SKF terkait. Lalu, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, surat keterangan fiskal, SKF, aplikasi pajak, M-pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama