Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Cetak SKF untuk Keperluan Tax Allowance di Aplikasi M-Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Cara Cetak SKF untuk Keperluan Tax Allowance di Aplikasi M-Pajak

INVESTASI memiliki peran yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Dengan investasi di dalam negeri, bidang usaha atau daerah tertentu dapat makin berkembang. Salah satu upaya pemerintah dalam menarik investasi di dalam negeri ialah melalui tax allowance.

Tax allowance dapat dipahami sebagai fasilitas pajak yang diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan jumlah investasi di bidang usaha atau daerah tertentu. Simak Memahami Pengertian Tax Allowance

Dalam memperoleh fasilitas tax allowance, wajib pajak harus memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen yang diantaranya terdapat surat keterangan fiskal (SKF). Dokumen SKF dapat diperoleh dari dirjen pajak dengan mengajukan permohonan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Nah, DDTCNews akan menjelaskan cara mengajukan permohonan SKF untuk keperluan tax allowance melalui aplikasi M-Pajak. Hal pertama yang perlu diperhatikan ialah pastikan perangkat ponsel sudah dilengkapi dengan aplikasi M-Pajak.

Apabila belum ada, unduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi M-Pajak. Pada halaman beranda, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas.

Berikutnya, tekan tombol Masuk agar Anda dapat melakukan login dan memakai fitur yang terdapat pada M-Pajak. Kemudian, masukkan NPWP dan kata sandi untuk login. Pengisian kolom NPWP dan kata sandi sama dengan akun DJP Online yang sudah di aktivasi. Lalu, pilih Masuk.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sistem akan meminta kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar. Periksa pesan masuk di email Anda. Cari kode verifikasi dan masukkan kode pada kolom yang tersedia di M-Pajak. Lalu, tekan Verifikasi. Jika sudah sesuai, Anda berhasil melakukan login.

Kemudian, tekan tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya. Pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF). Nanti, sistem akan menampilkan profil wajib pajak. Setelah itu, Cek Validasi. Lalu, isi kolom keperluan pencetakan SKF dengan opsi Pengajuan permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan badan (Tax Allowance).

Tekan tombol Cetak SKF. Nanti, sistem akan mengarahkan Anda pada halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, tekan tombol dengan ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, m-pajak, aplikasi pajak, DJP, pengajuan SKF, tax allowance, surat keterangan fiskal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama