Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Cetak SKF untuk Pengajuan Supertax Deduction Litbang di M-Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Cara Cetak SKF untuk Pengajuan Supertax Deduction Litbang di M-Pajak

GUNA meningkatkan inovasi dan pengembangan teknologi dalam negeri, pemerintah menyediakan insentif pajak berupa supertax deduction bagi wajib pajak dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Namun, tidak semua wajib pajak dalam negeri dapat memanfaatkan fasilitas ini. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak. Bila memenuhi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada dirjen pajak.

Dalam pengajuan permohonan insentif supertax deduction litbang, wajib pajak harus melampirkan surat keterangan fiskal (SKF). Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan cara memperoleh SKF untuk pengajuan supertax deduction litbang di aplikasi M-Pajak.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel yang dimiliki sudah menginstal aplikasi M-Pajak. Adapun aplikasi M-Pajak dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. Kemudian, buka aplikasi M-Pajak. Berikutnya, Anda akan diarahkan ke halaman beranda.

Pada halaman tersebut, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas. Kemudian, tekan Masuk untuk login. Lalu, masukkan NPWP dan kata sandi untuk login. Setelah itu, wajib pajak bisa memilih Masuk.

Nanti, sistem akan meminta kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email terdaftar. Periksalah pesan masuk di email terdaftar dan masukkan kode pada kolom yang tersedia di M-Pajak. Kemudian, tekan Verifikasi. Setelah berhasil login, tekan Menu dan pilih Layanan Lainnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selanjutnya, pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF). Berikutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi.

Pada kolom keperluan pencetakan SKF, pilih opsi Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Setelah itu, tekan Cetak SKF. Nanti, sistem akan mengarahkan Anda ke halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, pilih tombol bertanda ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, m-pajak, aplikasi pajak, SKF, surat keterangan fiskal, supertax deduction litbang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama