Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Cetak SKF untuk Pengajuan Supertax Deduction Vokasi di M-Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Cara Cetak SKF untuk Pengajuan Supertax Deduction Vokasi di M-Pajak

GUNA meningkatkan daya tarik program vokasi kepada pengusaha, Kementerian Keuangan menawarkan fasilitas insentif fiskal berupa supertax deduction. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019, wajib pajak bisa memperoleh pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Simak Apa Itu Supertax Deduction?

Namun, tidak semua wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini. Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Surat keterangan fiskal (SKF) menjadi salah satu dokumen yang harus dipenuhi untuk melakukan pengajuan permohonan fasilitas supertax deduction.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam memperoleh SKF, wajib pajak dapat melakukan permohonan cetak SKF melalui aplikasi M-Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan memaparkan cara mencetak SKF untuk pengajuan supertax deduction kegiatan vokasi di M-Pajak.

Mula-mula, buka aplikasi M-Pajak yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. Pada halaman beranda, tekan tombol Menu. Kemudian, tekan Masuk agar Anda dapat melakukan login dan menggunakan fitur yang terdapat pada aplikasi M-Pajak.

Masukkan NPWP dan kata sandi untuk login. Nanti, pengisian kolom NPWP dan kata sandi sama seperti akun DJP Online yang sudah diaktivasi. Seusai mengisi, pilih Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar. Periksa pesan masuk di email Anda.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Temukan kode verifikasi dan masukkan kode pada kolom yang tersedia di M-Pajak. Kemudian, tekan Verifikasi. Jika sudah sesuai, Anda berhasil melakukan login. Berikutnya, tekan tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya. Silakan pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF).

Berikutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, klik Cek Validasi. Lalu, isi kolom keperluan pencetakan SKF dengan opsi Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu (vokasi).

Kemudian, tekan Cetak SKF. Sistem akan mengarahkan Anda pada halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, tekan tombol dengan ikon unduh pada SKF terkait dan SKF akan terunduh pada perangkat ponsel. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, surat keterangan fiskal, SKF, aplikasi pajak, M-Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama