Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Cetak SKF untuk Penggunaan Nilai Buku di Aplikasi M-Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Cara Cetak SKF untuk Penggunaan Nilai Buku di Aplikasi M-Pajak

AKTIVITAS bisnis seperti merger, pemekaran, dan pengambilalihan usaha dapat menyebabkan terjadinya pengalihan harta dari suatu entitas ke entitas lain. Hal ini dapat berimplikasi terhadap kewajiban pajak sehubungan dengan pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan pengalihan harta.

Pada dasarnya, keuntungan atas pengalihan harta berasal dari selisih nilai pasar dan nilai buku dari harta tersebut. Wajib pajak umumnya diminta menggunakan nilai pasar untuk mencatat pengalihan harta.

Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak diperbolehan untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka merger, pemekaran, dan pengambilalihan usaha. Simak Cara Mengajukan Permohonan Penggunaan Nilai Buku Saat Pemekaran Usaha.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk mengajukan permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka merger, pemekaran, dan pengambilalihan usaha, wajib pajak harus melampirkan surat keterangan fiskal (SKF) dari Dirjen Pajak. Kini, SKF tersebut dapat diperoleh dari aplikasi M-Pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mencetak SKF di M-Pajak. Mula-mula, pastikan perangkat ponsel Anda sudah dilengkapi dengan aplikasi M-Pajak. Jika belum, Anda bisa mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store.

Pada halaman beranda, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas halaman beranda. Kemudian, tekan Masuk agar Anda dapat melakukan login dan menggunakan fitur yang terdapat pada aplikasi M-Pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Masukkan NPWP dan kata sandi untuk login. Pengisian kolom NPWP dan kata sandi sama dengan akun DJP Online yang sudah di aktivasi. Setelah mengisi, pilih Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar. Periksa pesan masuk di email Anda.

Temukan kode verifikasi dan masukkan kode pada kolom yang tersedia di M-Pajak. Kemudian, tekan Verifikasi. Jika sudah sesuai, Anda berhasil melakukan login. Berikutnya, tekan tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya.

Silakan pilih layanan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Selanjutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi. Lalu, isi kolom keperluan pencetakan SKF dengan opsi Syarat Pengajuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kemudian, tekan tombol Cetak SKF. Sistem akan mengarahkan Anda pada halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, tekan tombol dengan ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, M-Pajak, SKF, surat keterangan fiskal, penggunaan nilai buku

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama