Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Cetak SKF untuk Pengurang Penghasilan Neto Industri Padat Karya

A+
A-
2
A+
A-
2
Cara Cetak SKF untuk Pengurang Penghasilan Neto Industri Padat Karya

Dalam rangka mendukung industri padat karya, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada industri pada karya.

Berdasarkan PMK 16/2020, pengurangan penghasilan neto yang diberikan sebesar 60%. Pengurangan dibebankan selama 6 tahun sejak tahun pajak mulai berproduksi komersial. Fasilitas ini dapat diterima setelah dirjen pajak menyetujui permohonan yang diajukan wajib pajak.

Dalam pengajuan permohonan tersebut, wajib pajak harus turut melampirkan surat keterangan fiskal (SKF). Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara mengajukan permohonan SKF untuk keperluan pengajuan fasilitas pengurang penghasilan neto industri padat karya di aplikasi M-Pajak.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Tambahan informasi, M-Pajak merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh Ditjen Pajak (DJP) pada 2021. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan pajak digital.

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel sudah terhubung dengan aplikasi M-Pajak. Jika belum, silakan mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Setelah terunduh, buka aplikasi M-Pajak. Anda akan menemukan halaman beranda.

Selanjutnya, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas halaman. Pilih Masuk untuk melakukan login. Masukkan NPWP dan kata sandi untuk login. Pengisian kolom NPWP dan kata sandi sama dengan akun DJP Online yang sudah di aktivasi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Seusai mengisi data, pilih Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang telah dikirim melalui email terdaftar. Periksa pesan masuk email. Temukan dan masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia di M-Pajak. Berikutnya, tekan Verifikasi.

Jika sudah berhasil, tekan tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya. Pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF). Selanjutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi.

Setelah itu, isi kolom keperluan pencetakan SKF dengan opsi Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto industri padat karya.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kemudian, tekan Cetak SKF. Sistem akan mengarahkan Anda pada halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, tekan tombol dengan ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, surat keterangan fiskal, SKF, aplikasi pajak, M-pajak, Pengurang Penghasilan Neto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama