Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Cetak SKF untuk Reimburse PPN kepada SKK Migas di M-Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Cetak SKF untuk Reimburse PPN kepada SKK Migas di M-Pajak

BERDASARKAN PMK 119/2019, kontraktor yang mengoperasikan wilayah kerja berhak memperoleh pembayaran kembali (reimbursement) atas PPN atau PPN dan PPnBM. Dalam praktiknya, terdapat kontraktor kontrak kerja sama (K3S) yang mengatur reimbursement PPN tersebut.

Untuk memperoleh hak reimbursement tersebut, kontraktor yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu. Pengajuan tersebut harus dilengkapi dengan surat keterangan fiskal (SKF).

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara K3S mengajukan permohonan SKF untuk keperluan syarat pengajuan pembayaran kembali atau reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK migas.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel Anda sudah dilengkapi dengan aplikasi M-Pajak. Jika belum, silakan mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Setelah berhasil terunduh, buka aplikasi M-Pajak. Anda akan menemukan halaman beranda.

Kemudian, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas halaman beranda. Pilih Masuk sehingga Anda dapat melakukan login dan menggunakan fitur yang terdapat pada aplikasi M-Pajak. Masukkan NPWP dan kata sandi untuk login.

Pengisian kolom NPWP dan kata sandi tersebut sama seperti dengan akun DJP Online yang sudah di aktivasi. Setelah melengkapi data, pilih Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email terdaftar.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Periksa pesan masuk di email Anda. Temukan dan masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia di M-Pajak. Berikutnya, tekan Verifikasi. Jika sudah berhasil login, klik tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya.

Pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF). Nanti, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi. Lalu, isi kolom keperluan pencetakan SKF dengan opsi Syarat Pengajuan Pembayaran Kembali PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh K3).

Setelah itu, tekan tombol Cetak SKF. Sistem akan mengarahkan Anda pada halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, tekan tombol dengan ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, surat keterangan fiskal, reimburse PPN, SKK Migas, K3S

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama