Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Hapus NSFP yang Tidak Terpakai di e-Faktur Dekstop

A+
A-
6
A+
A-
6
Cara Hapus NSFP yang Tidak Terpakai di e-Faktur Dekstop

NOMOR seri faktur pajak (NSFP) yang tidak terpakai sudah tidak perlu lagi dikembalikan lagi ke kantor pelayanan pajak (KPP). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022.

Lantas, bagaimana dengan NSFP yang tidak terpakai tersebut? Pengusaha kena pajak (PKP) cukup melakukan penghapusan NSFP melalui aplikasi e-Faktur Desktop. Simak ‘NSFP Sisa Tak Perlu Dikembalikan, Tapi Tetap Harus Dihapus di e-Faktur’.

Jika NSFP yang tidak terpakai tersebut tidak dihapus maka berpotensi mengakibatkan eror saat PKP ingin merekam faktur pajak keluaran. Sehubungan pembahasan ini, DDTCNews akan membagikan cara menghapus NSFP yang tidak terpakai.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Mula-mula buat permohonan baru NSFP terlebih dahulu dengan mengunjungi efaktur.pajak.go.id. Berikutnya, masukkan NPWP dan kata sandi. Lalu, tekan tombol Login. Kemudian, klik menu Permintaan NSFP.

Anda mungkin akan menerima notifikasi bahwa koneksi tidak pribadi. Silakan pilih Lanjutan dan tekan Lanjutkan ke efaktur.pajak.go.id (tidak aman). Sistem akan meminta Anda untuk memilih sertifikat digital e-faktur dan tekan Oke. Silakan login ulang.

Setelah berhasil login, telan Permintaan NSFP. Anda dapat mengisi bagian data pemohon yang terdiri dari nama, jabatan, dan jumlah NSFP yang diminta. Selanjutnya, tekan Proses, masukkan kata sandi, tekan Ya, dan pilih OK. Dengan demikian, NSFP terbaru sudah diberikan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Berikutnya, Anda dapat membuka aplikasi e-faktur. Pada aplikasi tersebut, pilih menu Referensi dan tekan Referensi Nomor Faktur. Kemudian, tekan Rekam Range Nomor Faktur dan masukkan NSFP terbaru. Setelah berhasil terekam, Anda dapat menghapus NSFP yang tidak terpakai.

Pada daftar referensi nomor faktur, Anda dapat mengklik nomor faktur yang sudah tidak terpakai. Kemudian, klik tombol Hapus Range Nomor Faktur. Sistem akan menampilkan notifikasi, pilih Yes, dan tekan OK. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, nomor seri faktur pajak, NSFP, e-faktur, PER-03/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama