Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Kirim Bukti Potong PPh Hadiah Undian Lewat DJP Online

A+
A-
9
A+
A-
9
Cara Kirim Bukti Potong PPh Hadiah Undian Lewat DJP Online

BUKTI pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besaran PPh yang telah dipotong/dipungut.

Pemotong/pemungut PPh wajib menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengirimkan bukti pemotongan PPh hadiah undian ke pihak yang dipotong melalui DJP Online.

Mula-mula, silakan buka akun DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha). Setelah itu, tekan Login.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pada menu utama, pilih menu Lapor. Kemudian, pilih Pra-Pelaporan dan tekan e-Bupot Unifikasi. Setelah itu, Anda akan melihat 4 menu utama, yaitu Dashboard, Pajak Penghasilan, SPT Masa, dan Pengaturan.

Setelah dilakukan perekaman dan penyetoran PPh atas bukti Potong PPh final pasal 4 ayat (2) berupa hadiah undian, bukti potong tersebut dapat dikirimkan kepada pihak yang dipotong dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik (softcopy).

Cara mengirimkan bukti potong kepada pihak yang dipotong dapat dilakukan melalui email dengan mengakses menu Pajak Penghasilan. Kemudian, tekan PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23 dan pilih Daftar Bukti Potong Pasal 4(2), 15, 22, 23.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selanjutnya, tekan Rekam BP Ps 4(2), 15, 22, 23 dan pilih periode untuk penerbitan bukti potong yang akan dikirim melalui email. Setelah daftar bukti potong muncul, pilih bukti potong yang ingin Anda kirim ke pihak yang dipotong.

Pada kolom Aksi, terdapat 4 fitur yang bisa dipilih antara lain Lihat, Ubah, Hapus, dan Kirim Email. Tekan Kirim Email dan masukkan email yang akan dikirim. Jika sudah tekan Kirim. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, bukti potong, pajak penghasilan, djp online, hadiah undian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama