Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Lapor Penghasilan Bunga Obligasi dan Deposito di SPT Tahunan 1771

A+
A-
13
A+
A-
13
Cara Lapor Penghasilan Bunga Obligasi dan Deposito di SPT Tahunan 1771

TIDAK hanya menerima penghasilan dari usaha, perusahaan juga menggali pundi-pundi dari berbagai sumber lainnya di luar usaha. Salah satu jenis penghasilan di luar usaha yang paling umum ditemukan ialah bunga yang berasal dari obligasi, deposito, dan tabungan.

Dari aspek perpajakan, penghasilan berupa bunga dari instrumen obligasi, deposito, dan tabungan merupakan objek PPh yang bersifat final. Artinya, pungutan pajaknya dilakukan secara seketika sehingga tidak diikutsertakan dalam penghitungan PPh terutang tahunan.

Meskipun tidak diikutsertakan dalam penghitungan PPh badan terutang tahunan, tetapi tidak berarti menghilangkan kewajiban wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT tahunan PPh badan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan cara melaporkan penghasilan berupa bunga obligasi, deposito, dan tabungan di SPT 1771. Pelaporan SPT tahunan PPh badan menggunakan formulir SPT 1771. Wajib pajak badan dapat memperoleh formulir SPT 1771 melalui fitur PDF e-form.

Mula-mula, login aplikasi DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, pilih menu Lapor dan klik PDF e-Form (Versi Baru). Pastikan perangkat Anda sudah dilengkapi dengan aplikasi Adobe PDF Reader.

Kemudian, pilih menu Buat SPT. Dalam menu itu, Anda akan diminta untuk mengisi data formulir. Berikutnya, tekan Kirim Permintaan. Jika sukses, form SPT 1771 akan secara otomatis terunduh. Buka form yang sudah diunduh dan lengkapi data utama pada halaman induk.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi lampiran IV. Pada lampiran ini, Anda dapat melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final, termasuk bunga obligasi, deposito, dan tabungan.

Pelaporan PPh atas bunga deposito dan tabungan dapat dilakukan dengan melengkapi kolom yang tersedia pada bagian A nomor 1.

Setelah itu, lengkapi kolom dasar pengenaan pajak (DPP), tarif, dan PPh terutang. Sementara itu, atas bunga/diskonto obligasi dapat dilaporkan pada bagian A nomor 2. Selanjutnya, silakan menyelesaikan proses pelaporan SPT PPh badan hingga tuntas. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, obligasi, spt 1771, spt tahunan badan, wajib pajak badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama