Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Lapor Penghasilan Hibah di SPT 1771 melalui e-Form PDF

A+
A-
23
A+
A-
23
Cara Lapor Penghasilan Hibah di SPT 1771 melalui e-Form PDF

DALAM Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, penghasilan berupa hibah bisa dikecualikan dari objek PPh sepanjang diberikan kepada pihak tertentu serta tidak terdapat hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Pihak tertentu yang dimaksud ialah: keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; badan keagamaan; badan pendidikan; badan sosial termasuk yayasan; koperasi; dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Setelah menerima hibah, wajib pajak harus melaporkan penghasilan itu dalam SPT Tahunan pajak penghasilan. Lantas, bagaimana cara melaporkan penghasilan berupa hibah bagi wajib pajak badan?

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

DDTCNews kali ini akan membagikan cara melaporkan penghasilan berupa hibah di aplikasi e-form. Pelaporan SPT tahunan PPh badan memakai formulir SPT 1771. Wajib pajak badan bisa memperoleh formulir SPT 1771 melalui fitur e-form PDF.

Mula-mula, login DJP Online dengan cara memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, pilih menu Lapor dan tekan e-form PDF (versi baru). Pastikan perangkat Anda sudah terinstalasi dengan aplikasi Adobe PDF Reader.

Kemudian, pilih menu Buat SPT. Dalam menu itu , Anda akan diminta untuk mengisi data formulir. Berikutnya, tekan Kirim Permintaan. Jika berhasil, form SPT 1771 akan secara otomatis terunduh ke perangkat Anda. Buka form yang diunduh dan lengkapi data utama pada halaman induk.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dalam melaporkan penghasilan berupa hibah yang dikecualikan dari objek PPh, silakan menuju ke lampiran IV bagian B tentang penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Pada bagian B nomor 2, Anda akan menemukan kolom hibah.

Selanjutnya, silakan mengisi jumlah penghasilan bruto berupa hibah yang dikecualikan dari objek PPh. Kemudian, lanjutkan proses pelaporan SPT PPh badan hingga tuntas. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, penghasilan, hibah, SPT Tahunan, e-form PDF, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama