Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Laporkan Pemanfaatan Fasilitas Bebas PPN Rumah Umum di DJP Online

A+
A-
10
A+
A-
10
Cara Laporkan Pemanfaatan Fasilitas Bebas PPN Rumah Umum di DJP Online

RUMAH merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Meski begitu, harga rumah tidaklah murah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, pemerintah sudah selayaknya menyediakan rumah yang layak dan terjangkau.

Sebagai bentuk keberpihakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah lantas memberikan beragam kemudahan di antaranya berupa pembebasan PPN atas rumah umum yang memenuhi kriteria tertentu. Simak Kriteria Rumah Umum dan Pekerja yang Bisa Bebas PPN

Wajib pajak mendapatkan pembebasan PPN dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPN atas rumah umum. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui saluran elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara untuk menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pembebasan PPN atas rumah umum di DJP Online. Mula-mula, akses DJP Online dan aktivasi fitur Fasilitas dan Insentif.

Setelah berhasil login, tekan menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur. Beri tanda centang pada bagian Fasilitas dan Insentif, kemudian tekan tombol Ubah Fitur Layanan. Sistem akan meminta konfirmasi Anda, lalu tekan Ya.

Anda akan diminta untuk login kembali. Setelah berhasil login kembali, pada halaman utama pilih menu Layanan dan tekan fitur Fasilitas dan Insentif. Untuk membuat permohonan, pilih menu Permohonan pada halaman utama fitur Fasilitas dan Insentif.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kemudian, pilih jenis fasilitas Penyampaian Dokumen Pembebasan PPN Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama, dan Rumah Susun Milik. Sistem kemudian akan memvalidasi apakah Anda telah memenuhi syarat atau belum.

Syarat yang divalidasi meliputi pemenuhan utang pajak, SPT Tahunan 2 tahun terakhir, dan SPT Masa PPN 3 Masa Terakhir. Apabila syarat telah terpenuhi, Anda dapat lanjut mengisi detail transaksi. Ada sejumlah informasi yang perlu diisi.

Pertama, pada bagian jenis pembebasan, pilih jenis pembebasan Rumah Umum. Sistem akan menampilkan kriteria rumah umum yang dapat memperoleh fasilitas. Kedua, isikan nomor identitas rumah. Ketiga, jika Anda terdaftar sebagai peserta Tapera maka isikan nomor kepesertaan Tapera Anda.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Keempat, isikan jumlah penghasilan rata-rata per bulan. Kelima, pilih status perkawinan. Keenam, isikan data pemohon. Pada bagian data pemohon terdapat dua posisi yang dapat dipilih, yaitu sebagai pembeli atau penjual.

Posisi pembeli dapat dipilih bagi wajib pajak yang memiliki NPWP. Sementara itu, posisi penjual diakses oleh PKP yang mewakili pembeli yang tidak memiliki NPWP. Keenam, isikan seluruh data identitas yang diminta.

Identitas yang perlu diisi itu meliputi: NPWP dan nama penjual/pembeli (tergantung posisi yang dipilih); detail objek penyerahan (bisa diisi rumah umum); serta alamat rumah yang mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan alamat yang sesuai, serta isikan letak objek pada peta yang disediakan.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Selain itu, ada pula informasi mengenai rumah yang diajukan pembebasan PPN, seperti luas tanah, luas bangunan, nilai transaksi, tanggal transaksi, dan keterangan yang mendukung data yang Anda masukkan.

Ketujuh, unggah surat pernyataan penghasilan. Kedelapan, centang pernyataan kebenaran data, lalu tekan Submit. Kesembilan, isikan kode keamanan yang muncul, lalu tekan kirim permohonan. Sistem akan mengirimkan data yang Anda input.

Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan pemberitahuan bahwa permohonan berhasil dikirimkan, lalu tekan Oke. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, rumah umum, pembebasan PPN, DJP Online, pemberitahuan, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama