Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Melaporkan SPT Melalui E-Filing untuk LSM

A+
A-
4
A+
A-
4
Cara Melaporkan SPT Melalui E-Filing untuk LSM

Sepanjang statusnya badan, dia wajib menyerahkan pajak, termasuk Yayasan, LSM, dan Nirlaba juga. Kenapa dikenakan pajak? Sebab mereka melakukan kegiatan yang bisa mengeluarkan uang.

APA yang disampaikan Liberti Pandiangan pada 2011 silam itu benar adanya. Liberti yang kala itu menjabat Kasubdit Kepatuhan dan Pemantauan Ditjen Pajak menyatakan Yayasan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak luput dari kewajiban perpajakan.

Kewajiban itu juga dipertegas dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam UU tersebut disebutkan badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Baca Juga: Jadi Alumni Berprestasi UNS, Darussalam Bagikan Kisah Perjalanan DDTC

Badan yang dimaksud meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN/BUMD, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, lembaga dan bentuk badan lainnya.

Meski begitu, yayasan atau LSM tidak langsung menjadi wajib pajak. Mereka harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Jika sudah terpenuhi, barulah mereka wajib lapor SPT, punya Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan kewajiban perpajakan lainnya.

Berhubung saat ini sedang musim pelaporan SPT Tahunan, DDTCNews akan membahas cara pelaporan SPT untuk yayasan, LSM dan badan nirlaba lainnya melalui e-filing. Caranya pun kurang lebih sama seperti wajib pajak badan ketika melapor SPT.

Baca Juga: Yayasan KAFEB UNS Resmi Berdiri, Wadah Inovasi Bagi Civitas dan Alumni

Pastikan Anda telah melakukan registrasi di DJP Online. Lalu siapkan laporan keuangan (laba rugi dan neraca) dan daftar pembayaran pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)/ Pasal 25 sesuai yang sudah dibayarkan.

  1. Buka laman DJP Online.
    Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda dan kata sandi atau password. Lalu klik ‘Login’.
  2. Buat SPT.
    Setelah itu, pilih e-form, klik ‘Buat SPT’.
  3. Unduh formulir 1771.
    Lalu, klik ‘e-form SPT 1771’. Pilih tahun pajak 2019 dan klik ‘Kirim Permintaan’. Setelah itu dokumen e-form otomatis terunduh. Pada saat bersamaan, Anda juga akan mendapatkan kode verifikasi ke email Anda.
  4. Install aplikasi form viewer.
    Di halaman unduh formulir elektronik, klik ‘Download Viewer’. Lalu klik ‘windows (24mb)’. Tunggu proses unduh sampai selesai. Setelah itu, Anda install form viewer tersebut.
  5. Isi dokumen e-form sampai selesai.
    Siapkan dokumen e-form yang sudah Anda unduh dan daftar peredaran bruto selama satu tahun. Buka dokumen e-form melalui program Viewer. Kemudian pilih ‘Pencatatan’.
  6. Mengisi lampiran.
    Pilih Lampiran Khusus 1A. Lalu isikan daftar penyusutan fiskal sesuai dengan laporan keuangan neraca Anda. Kemudian pilih Lampiran 6, isikan data jika perusahaan Anda memiliki penyertaan modal ke perusahaan lain. Jika tidak ada abaikan.

    Kemudian pilih Lampiran V. Isi daftar pemegang saham atau pemilik modal sesuai dengan kondisi perusahaan Anda. Setelah itu, isi juga data pengurus badan. Setelah selesai, pilih Lampiran IV.

    Pada lampiran IV, isi jenis penghasilan yang Anda peroleh sesuai tabel yang ada. Jika Anda dikenakan PPh Final UMKM, isi penghasilan final tersebut di kolom penghasilan lainnya. Setelah selesai, pilih Lampiran III.

    Pada lampiran III, isi data PPh yang dipotong oleh pihak lain sesuai dengan jenisnya jika ada. Setelah itu pilih Lampiran II. Isikan data sesuai dengan laporan keuangan laba rugi yang Anda sudah buat.

    Setelah itu. buka Lampiran I. Isilan peredaran usaha Anda selama setahun sesuai dengan laporan keuangan laba rugi. Kemudian, pada nomor 4, isikan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak selama setahun.

    Buka Halaman Induk Lanjutan. Pilih Lampiran 8A sesuai dengan jenis usaha Anda. Lalu isikan elemen dari neraca dan laporan laba rugi sesuai dengan data yang Anda miliki.

    Setelah itu, klik menu pada pojok kiri atas, isi tempat dan tanggal pembuatan SPT. Pastikan nama dan NPWP penandatangan SPT telah terisi. Kemudian klik submit.
  7. Unggah lampiran dan kirim SPT.
    Setelah itu, klik menu unggah lampiran untuk mengunggah laporan laba rugi dan neraca yang sudah di-scan dalam 1 file PDF. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 40 mb.

    Lalu buka email Anda. Salin kode verifikasi dari email e-filing, lalu paste di kolom kode verifikasi. Lalu klik submit dan tunggu prosesnya. Pengisian dan pelaporan SPT sudah selesai. Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : melapor SPT, tips melapor SPT, LSM, yayasan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama