Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mencetak Surat Keterangan PP 55 di DJP Online

A+
A-
19
A+
A-
19
Cara Mencetak Surat Keterangan PP 55 di DJP Online

WAJIB pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan, yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP 55/2022 atau biasa dikenal dengan PPh final UMKM.

Wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM juga diimbau mencetak surat keterangan (suket) PP 55. Sebab, jika bertransaksi dengan pemotong pajak maka wajib pajak bersangkutan harus melampirkan suket PP 55 agar penghasilannya dapat dipotong sebesar 0,5%.

Sebagai contoh, R merupakan wajib pajak pelaku usaha yang memiliki dikenai PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022. Pada September 2023, R memperoleh penghasilan dari penjualan elektronik dengan omzet senilai Rp80 juta.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dari total omzet tersebut, R mendapat penghasilan senilai Rp60 juta dari Dishub DKI Jakarta yang merupakan pemotong pemungut pajak. Mengingat R sudah memiliki suket, Dishub memotong PPh final senilai Rp300.000 atau 0,5% dari Rp60 juta.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mencetak suket PP 55 melalui DJP Online. Mula-mula, pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online. Lalu, login DJP Online dengan memasukkan NIK/NPWP, password, dan kode captcha.

Pada menu utama, pilih menu Layanan. Setelah itu, kemudian pilih fitur Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Dalam fitur itu, Anda akan melihat data-data profil wajib pajak, yaitu NIK, NPWP 15 digit, nama wajib pajak, dan alamat wajib pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pada bagian Profil Pemenuhan Wajib Pajak, silakan memilih opsi untuk keperluan Surat Keterangan (PP 55). Setelah itu, isi kode keamanan dan tekan submit. Jika sudah, sistem DJP Online kemudian akan memproses pengajuan suket PP 55.

Selanjutnya, Anda akan melihat dua variabel persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencetak suket, yaitu wajib pajak masuk dalam skema PP 55 dan wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan terakhir.

Jika kedua variabel tersebut sudah terpenuhi, Anda bisa menekan Cetak Suket di sebelah kanan layar. Setelah ditekan, Anda akan melihat notifikasi bahwa data permohonan cetak suket PP 55 Anda akan tersimpan dalam sistem DJP. Tekan Ya.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Setelah itu, dokumen suket PP 55 akan otomatis terunduh. Selanjutnya, Anda bisa mencetak atau print dokumen suket PP 55 tersebut dan diberikan kepada pemotong/pemungut pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, PPh final umkm, surat keterangan, suket, pp 55, suket pp 55, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama