Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengajukan Permohonan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 (PMK 149/2021)

A+
A-
6
A+
A-
6
Cara Mengajukan Permohonan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 (PMK 149/2021)

PEMERINTAH melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 149/2021 menambah jumlah sektor usaha yang dapat memanfaatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dari sebelumnya 216 klasifikasi lapangan usaha (KLU) menjadi 481 KLU.

Bagi yang ingin memanfaatkan pengurangan angsuran sebesar 50%, wajib pajak diharuskan untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui aplikasi DJP Online.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan diskon angsuran PPh Pasal 25. Mula-mula, silakan kunjungi DJP Online dan log in terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pada halaman utama DJP Online, pilih menu Layanan. Setelah itu, pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Namun, apabila fitur KSWP tidak ditemukan. Silakan masuk ke menu Profil dan aktifkan fitur KSWP terlebih dahulu.

Setelah memilih fitur KSWP, Anda akan diarahkan untuk memilih Keperluan. Silakan pilih fasilitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 149/2021). Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan. Jika sudah, klik Submit.

Apabila Anda memenuhi salah satu kriteria penerima insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 seperti diatur dalam PMK 149/2021 maka wajib pajak akan melihat notifikasi Terpenuhi. Setelah itu, klik Simpan Permohonan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Anda akan menerima notifikasi dari Ditjen Pajak (DJP) apabila permohonan Anda sudah tersimpan dalam sistem. Anda juga akan diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi. Lalu Anda bisa klik Ya atas notifikasi tersebut.

Jika semua syarat terpenuhi, Anda juga akan mendapat notifikasi dari DJP berupa surat permohonan fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25 sudah disetujui. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, insentif pajak, angsuran PPh Pasal 25, DJP online, pmk 149/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama