Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengetahui Kode KLU Pajak dan Insentif yang Disediakan

A+
A-
5
A+
A-
5
Cara Mengetahui Kode KLU Pajak dan Insentif yang Disediakan

BARU-baru ini, pemerintah mengumumkan akan memperpanjang insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/2021 hingga akhir tahun ini. Namun, insentif yang diberikan ini hanya untuk sektor usaha atau Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu.

Contoh, pengurangan atau diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%. Berdasarkan PMK 9/2021, insentif dapat dimanfaatkan wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.

KLU merupakan kode yang diterbitkan oleh DJP guna mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha berdasarkan kategori tertentu. Untuk itu, penting bagi pengusaha untuk mengetahui kode KLU agar bisa memanfaatkan insentif pajak yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Kode KLU ini juga penting untuk penatausahaan data wajib pajak, seperti data kelompok kegiatan ekonomi wajib pajak dalam master file dan kegiatan ekonomi pada surat pemberitahuan; sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan keperluan lainnya.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah mengetahui kode KLU sesuai dengan jenis usaha wajib pajak. Mula-mula, silakan kunjungi Perpajakan DDTC. Lalu, pilih peraturan pajak. Setelah itu, cari Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-321/2012.

Selanjutnya, silakan untuk mengunduh lampiran KEP 321/2012. Jika sudah, silakan mencari kode KLU sesuai dengan jenis usaha Anda. Setidaknya terdapat 21 kategori ekonomi. Lalu, setiap kategori terdiri atas beberapa golongan usaha.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Kode KLU baru dapat digunakan bila sudah terdiri atas lima digit. Apabila Anda masih belum yakin dengan kode KLU tersebut, tidak ada salahnya untuk bertanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Jika sudah menemukan kode KLU yang sesuai dengan jenis usaha, Anda juga bisa mencari tahu apa saja insentif yang disediakan pemerintah untuk jenis usaha Anda. Silakan untuk mengunjungi kembali Perpajakan DDTC.

Pada menu utama, silakan pilih menu Insentif Pajak Anda. Silakan masukan kode KLU. Misal, Anda merupakan pelaku usaha pakaian jadi. Masukan kode KLU 14111 dan klik Cari Dokumen. Setelah itu, klik Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Nanti, Anda akan melihat beberapa insentif yang dapat dimanfaatkan. Untuk kode 14111, insentif yang bisa dimanfaatkan antara lain PPh Pasal 21 DTP, diskon angsuran PPh Pasal 25, pembebasan atas pemungutan PPh Pasal 22 Impor, dan lain sebagainya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, kode KLU, insentif pajak, Perpajakan DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 07:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Kabar Gembira! Akses Peraturan Perpajakan DDTC Kini Tak Perlu Login

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru