Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Menginput Nomor Seri Faktur Pajak di e-Faktur Versi 3.2

A+
A-
16
A+
A-
16
Cara Menginput Nomor Seri Faktur Pajak di e-Faktur Versi 3.2

DALAM membuat faktur pajak keluaran, pengusaha kena pajak (PKP) membutuhkan nomor seri faktur pajak (NSFP). NSFP merupakan nomor seri yang diberikan Ditjen Pajak (DJP) kepada PKP sebagai syarat dalam membuat faktur pajak. NSFP terdiri dari 13 digit.

Untuk mendapatkan NSFP, PKP harus mengajukan permintaan kepada DJP, baik secara daring maupun langsung. Cara mengajukan NSFP secara online telah dibahas sebelumnya dalam artikel “Cara Mudah Minta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online.”

Berikutnya, berdasarkan pengajuan tersebut DJP akan memberikan NSFP kepada wajib pajak. Setelah mendapatkannya, NSFP tidak dapat langsung digunakan. NSFP harus terlebih dahulu dimasukkan atau diinput ke dalam e-faktur versi 3.2 supaya dapat digunakan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Lalu, bagaimana cara untuk menginput NSFP dalam sistem e-faktur versi 3.2? Terkait dengan hal ini, DDTCNews akan membahas tata cara menginput NSFP ke dalam aplikasi e-faktur terbaru, yaitu e-faktur versi 3.2.

Hal pertama yang harus dilakukan ialah membuka aplikasi e-faktur versi 3.2 dan lakukan login. Pada menu utama, silakan pilih menu Referensi dan klik submenu Referensi Nomor Faktur. Sistem akan menampilkan kotak dialog Referensi Nomor Faktur.

Pada kotak dialog tersebut, klik Rekam Range Nomor Faktur. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi range nomor faktur awal dan nomor faktur akhir. Isi nomor faktur sesuai dengan NSFP yang telah Anda dapatkan sebelumnya dari pengajuan permohonan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jika sudah selesai mengisi, Anda dapat menekan Rekam Nomor Faktur. Berikutnya, muncul notifikasi informasi bahwa range nomor faktur telah berhasil direkam. Pada notifikasi tersebut, klik OK. Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Referensi Nomor Faktur.

Pada kotak dialog Referensi Nomor Faktur, Anda akan menemukan nomor faktur yang telah diinput sebelumnya. Selanjutnya, Anda sudah dapat menggunakan nomor faktur tersebut untuk membuat faktur pajak keluaran. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, e-faktur 3.2, nomor seri faktur pajak, DJP, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama