Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Minta Kode EFIN Melalui Fitur Live Chat Pajak

A+
A-
36
A+
A-
36
Cara Minta Kode EFIN Melalui Fitur Live Chat Pajak

ELECTRONIC Filing Identification Number (EFIN) ialah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan. Beberapa transaksi yang dimaksud antara lain pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuat kode billing.

Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Dengan demikian, EFIN menjadi syarat wajib untuk dapat mengakses DJP Online. Simak ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?

Selain itu, EFIN juga dibutuhkan jika wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan, tetapi lupa kata sandi (password) DJP Online miliknya. Lantas, bagaimana cara wajib pajak memperoleh kembali kode EFIN tersebut?

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Nah, terdapat 4 cara untuk mendapat kode EFIN yang hilang atau lupa. Simak ‘Lupa EFIN? Tenang, Ini Cara Biar Mendapatkannya Lagi’. Kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara memperoleh kode EFIN yang hilang atau lupa, yaitu fitur Live Chat Pajak.

Fitur live chat tersedia selama jam kerja dalam pajak.go.id. Pada bagian pojok kanan bawah, Anda akan menemukan logo pop-up dengan tulisan ‘Chat Pajak’. Silakan tekan tombol tersebut. Kemudian, sistem chat akan menanyakan beberapa data wajib pajak.

Pada bagian please select a question, pilih jawaban ‘Lupa EFIN Perorangan atau Badan’. Lalu, tekan Connect. Anda akan diminta menunggu antrian untuk terhubung dengan live agent pihak DJP. Silakan tunggu hingga terhubung dan sampaikan keluhan Anda terkait dengan lupa EFIN.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Live agent akan mengajukan beberapa pertanyaan. Anda juga akan diminta untuk melengkapi data seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, alamat terdaftar, alamat email, dan nomor telepon wajib pajak. Silakan lengkapi dan kirimkan balasan chat.

Anda juga akan diminta untuk menyalin kalimat pernyataan dan mengirimkan kalimat tersebut dalam balasan chat. Berikutnya, EFIN akan dikirimkan melalui email dalam bentuk PDF terproteksi.

Periksa email dan buka file PDF dengan kata sandi yang sudah diberikan. Dengan demikian, EFIN telah diterima. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, EFIN, kode EFIN, DJP Online, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama