Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Pemberitahuan Penyusutan Lebih dari 20 Tahun di DJP Online

A+
A-
5
A+
A-
5
Cara Pemberitahuan Penyusutan Lebih dari 20 Tahun di DJP Online

WAJIB pajak dapat melakukan penyusutan harta berwujud lebih dari 20 tahun dengan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP), baik secara online maupun langsung ke kantor pajak terdaftar.

Ketentuan terkait dengan pemberitahuan penyusutan harta berwujud lebih dari 20 tahun kepada DJP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud.

Untuk pemberitahuan secara online, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur layanan Penyusutan dan Amortisasi di DJP Online. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara pemberitahuan untuk penyusutan harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Mula-mula, kunjungi situs web DJP Online. Lalu, isi NPWP/NIK, kata sandi (password), dan kode keamanan. Jika sudah, tekan Login. Kemudian, pilih menu Profil dan tekan Aktivasi Fifur. Setelah itu, centang kolom Penyusutan dan Amortisasi dan tekan Ubah Fitur Layanan.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan kembali untuk Login akun DJP Online. Jika sudah Login, pilih menu Layanan. Dalam menu tersebut, tekan fitur Penyusutan dan Amortisasi. Setelah itu, Anda akan melihat data profil wajib pajak dan kolom Daftar Pemberitahuan.

Dalam kolom Daftar Pemberitahuan, silakan tekan Tambah. Kemudian, pilih jenis pemberitahuan untuk harta berwujud bangunan permanen dan tekan Lanjutkan. Lalu, tekan kolom Tambah Harta. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi sejumlah detail informasi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Informasi yang diisi, mulai dari kode bangunan, nama harta, tanggal perolehan, nilai perolehan, masa manfaat, lokasi bangunan, serta keterangan lain yang dibutuhkan. Setelah diisi dengan lengkap, tekan Tambah.

Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar. Apabila sudah sesuai, tekan Submit untuk mengirim pemberitahuan. Nanti, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Surat dan status dari pemberitahuan pada menu Dashboard. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, penyusutan, bangunan permanen, masa manfaat lebih dari 20 tahun, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama