Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Pemindahbukuan Karena Salah Jumlah Pajak di DJP Online

A+
A-
4
A+
A-
4
Cara Pemindahbukuan Karena Salah Jumlah Pajak di DJP Online

SAAT ini, pemindahbukuan sudah bisa dilakukan secara online melalui DJP Online. Pemindahbukuan online atau e-Pbk juga sudah diperbarui, menjadi e-Pbk versi 2.0. Pembaruan tersebut membuat wajib pajak yang ingin melakukan pemindahbukuan menjadi makin mudah.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (28) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, Pbk dapat dipahami sebagai suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak sesuai.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan pemindahbukuan karena kesalahan setor jumlah pembayaran pajak di DJP Online. Mula-mula, login DJP Online. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode captcha.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Pastikan fitur e-Pbk di DJP Online sudah diaktivasi. Jika sudah , pilih menu Layanan dan klik e-Pbk. Kemudian, pilih menu Permohonan. Silakan isi kolom-kolom yang tersedia, seperti nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Setelah itu, tekan Cari.

Setelah itu, isi juga kolom nomor handphone dan email. Kemudian, isi NPWP, nama dan alamat wajib pajak tujuan pemindahbukuan, dan nominal pembayaran yang sebenarnya. Setelahnya, isi kode akun pajak dan kode jenis pajak yang seharusnya.

Selanjutnya, isi juga kolom-kolom lainnya dengan data yang seharusnya. Setelah itu, tuliskan alasan wajib pajak melakukan pemindahbukuan. Misal, kesalahan setor jumlah pajak. Anda juga bisa upload data pendukung jika diperlukan.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Jangan lupa untuk mengecek lagi kolom-kolom yang Anda telah isi. Jika sudah yakin, beri centang dan tekan Simpan. Setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi, baik melalui sertifikat elektronik atau via email.

Jika memilih via email, klik kolom di sebelah ambil kode verifikasi. Nanti, sistem akan mengirimkan kode ke email terdaftar. Setelah itu, salin kode dan masukkan kode verifikasi tersebut ke kolom yang tersedia.

Namun, apabila memilih menggunakan sertifikat elektronik maka Anda tinggal memasukkan kode passphrase ke dalam kolom kode verifikasi. Setelah itu, beri centang. Jika sudah tekan Kirim. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, pemindahbukuan, e-pbk 2.0, djp online, salah setor pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun