Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan di DJP Online

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan di DJP Online

SETIAP tahun, wajib pajak dengan NPWP berstatus aktif harus melakukan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh). Wajib pajak diharapkan menyampaikan SPT tahunan sebelum berakhirnya batas waktu pelaporan.

Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT tahunan dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Sementara itu, SPT tahunan untuk wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.

Apabila wajib pajak melaporkan SPT tahunan melebihi batas waktu yang ditetapkan, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda yang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi ialah Rp100.000 dan wajib pajak badan senilai Rp1 juta.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk menghindari sanksi tersebut, wajib pajak dapat melakukan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan melalui di DJP Online. Nah, DDTCNews kali ini mengulas tata cara perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan di DJP Online melalui fitur e-PSPT.

Sebagai catatan, perpanjangan pelaporan SPT tahunan hanya dapat menghindari sanksi telat lapor. Sementara itu, jika SPT tahunan diketahui kurang bayar, wajib pajak tetap akan menerima sanksi administrasi telat setor.

Dalam memperpanjang waktu pelaporan SPT, wajib pajak mula-mula mengakses DJP Online dan melakukan login. Setelah berhasil login, klik menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur. Silakan beri tanda centang pada bagian e-PSPT dan tekan tombol Ubah Fitur Layanan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sistem akan meminta konfirmasi Anda, tekan Ya. Anda akan diminta untuk melakukan login kembali. Lalu, pilih menu Layanan dan tekan e-PSPT. Kemudian, klik tombol Pemberitahuan. Masukkan tahun pajak SPT tahunan yang ingin diajukan permohonan perpanjangan.

Sistem DJP Online akan melakukan validasi atas tahun pajak yang dipilih. Jika sudah, wajib pajak akan diminta untuk menyampaikan data-data yang diperlukan. Selesai mengisi, Anda dapat memantau permohonan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menu Monitoring.

Jika status menunjukkan sudah selesai, wajib pajak bisa mengunduh dokumen pada menu Dashboard. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, e-PSPT, DJP Online, perpanjangan batas waktu, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama