Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di DJP Online

A+
A-
4
A+
A-
4
Cara Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di DJP Online

BATAS waktu pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak badan, yaitu paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, bagaimana jika wajib pajak badan merasa tidak sanggup memenuhi batas waktu pelaporan tersebut?

Apabila wajib pajak melaporkan SPT tahunan melebihi batas waktu yang ditetapkan, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. Untuk menghindari denda ini, wajib pajak badan dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan PPh.

Perpanjangan jangka waktu pelaporan akan diberikan paling lambat 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan. Namun, perpanjangan waktu pelaporan hanya menghindari pengenaan sanksi denda telat lapor, tetapi tidak menghilangkan sanksi bunga telat setor.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan dilakukan dengan mengajukan formulir 1771-Y atau 1771-$Y. Simak ‘Apa Itu Formulir 1770-Y, 1771-Y, dan 1771-$Y?’. Dalam hal ini, DJP telah menyediakan sarana pengajuan secara daring.

Pengajuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan melalui fitur e-PSPT di DJP Online. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas tata cara pelaporan SPT tahunan melalui DJP Online. Mula-mula login akun DJP Online.

Setelah login, tekan menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur. Berilah tanda centang pada opsi e-PSPT dan klik tombol Ubah Fitur Layanan. Sistem akan meminta konfirmasi, tekan Ya. Nanti, Anda akan diarahkan untuk login ulang. Setelah itu, pilih menu Layanan dan klik e-PSPT.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Tekan tombol Pemberitahuan. Masukkan tahun pajak yang ingin diajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan. Berikutnya, sistem DJP Online akan memvalidasi tahun pajak yang dipilih. Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi data yang diperlukan.

Seusai mengisi, Anda dapat memantau permohonan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan melalui menu Monitoring. Jika status menunjukkan proses pengajuan sudah selesai, wajib pajak dapat mengunduh dokumen pada menu Dashboard. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, spt tahunan, e-pspt, DJP online, spt tahunan pph badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama