Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Prepopulated Data Dokumen PIB Melalui e-Faktur Versi 3.2

A+
A-
13
A+
A-
13
Cara Prepopulated Data Dokumen PIB Melalui e-Faktur Versi 3.2

FITUR prepopulated data adalah fitur dalam aplikasi e-faktur yang berfungsi untuk menyediakan data pajak masukan atau pemberitahuan impor barang (PIB) milik pengusaha kena pajak (PKP). Dengan fitur ini, PKP tidak perlu menginput data pajak masukan atau PIB secara manual (key-in).

Aplikasi e-faktur versi 3.2 saat ini telah dilengkapi dengan fitur prepopulated data atas dokumen PIB. Sehubungan dengan hal ini, DDTCNews akan membahas tata cara melakukan prepopulated data PIB melalui e-faktur versi 3.2.

Mula-mula, buka dan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer. Berikutnya, buka menu Faktur, pilih submenu Prepopulated Data dan klik Dokumen Impor (PIB). Kemudian, sistem akan memunculkan dialog Daftar Dokumen PIB Prepopulated.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pada kotak dialog Daftar Dokumen PIB Prepopulated, Anda dapat melakukan penarikan data dengan melengkapi masa pajak dan tahun pajak di kolom yang tersedia. Adapun masa pajak dan tahun pajak yang diisi adalah waktu yang ingin ditarik datanya. Kemudian, tekan tombol Get Data.

Berikutnya, sistem akan meminta Anda untuk memasukkan kode keamanan. Isi kode keamanan sesuai dengan tulisan yang muncul. Kemudian, tekan tombol Validate. Sistem akan menampilkan daftar dokumen PIB.

Seluruh dokumen PIB dalam daftar tersebut akan memiliki status dapat dikreditkan. Namun, jika terdapat PIB yang tidak ingin dikreditkan, silakan klik dokumen yang ingin diubah statusnya dan klik Ubah Pengkreditan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jika sudah selesai memeriksa keseluruhan dokumen, klik Upload. Kemudian, buka menu Manajemen Upload dan klik Upload Faktur/Retur. Lalu, tekan tombol Start Uploader hingga muncul notifikasi bahwa uploader berjalan. Lalu, klik OK.

Setelah itu, buka menu Dokumen Lain dan klik Dokumen Lain Pajak Masukan. Dalam menu ini, pastikan seluruh data hasil prepopulated data telah berhasil di-upload dan masuk ke dalam Daftar Dokumen Lain Pajak Masukan dengan status “approval sukses”. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, prepopulated data, e-faktur 3.2, PIB, pemberitahuan impor barang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama