Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Upload Faktur Pajak dengan Prepopulated Data di e-Faktur 3.2

A+
A-
4
A+
A-
4
Cara Upload Faktur Pajak dengan Prepopulated Data di e-Faktur 3.2

APLIKASI e-faktur versi 3.2 menyematkan fitur tambahan berupa prepopulated data pajak masukan. Dengan fitur tersebut, wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu lagi menginput data pajak masukan secara manual (key-in).

Dalam pembahasan kali ini, DDTCNews akan membahas mengenai cara unggah (upload) faktur pajak masukan dengan prepopulated data di aplikasi e-faktur 3.2. Mula-mula, login e-faktur 3.2. Setelah itu, pilih menu Propulated Data pada menu utama dan klik Faktur Pajak Masukan.

Nanti, sistem akan menampilkan kotak dialog Daftar Pajak PM Prepopulated. Dalam kotak dialog itu, masukkan masa dan tahun pajak yang datanya ingin dimasukkan. Kemudian, klik Get Data dan lengkapi kolom sertifikat digital dan passphrase.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jika sudah, sistem akan memproses pencarian data pajak masukan. Anda akan diminta mengisi captcha dan kata sandi e-nofa. Setelah itu, klik Submit. Nanti, sistem akan kembali meminta Anda untuk memasukkan captcha yang tertera. Kemudian, klik Validate.

Selanjutnya, pada kotak dialog Daftar Faktur PM Prepopulated, Anda akan menemukan daftar faktur pajak masukan yang telah dibuat lawan transaksi. Pilih faktur pajak masukan yang ingin dikreditkan atau sorot seluruh data (Ctrl + A) jika seluruh data akan dikreditkan. Setelah itu, klik Upload.

Nanti, sistem akan memunculkan notifikasi untuk memastikan Anda akan melakukan upload atas data faktur pajak masukan yang telah dipilih tersebut. Jika sudah yakin, klik Yes. Setelah itu, sistem akan menampilkan notifikasi faktur pajak masukan telah siap di-upload.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pada menu utama, pilih Management Upload dan klik Upload Faktur/Retur. Selanjutnya, tekan Start Uploader pada kotak dialog Monitor Upload. Selanjutnya, sistem akan memproses upload faktur pajak masukan.

Untuk mengecek keberhasilan upload faktur pajak masukan, pilih menu utama Faktur. Lalu, pilih Pajak Masukan dan klik Administrasi Faktur. Pastikan faktur pajak yang Anda upload tersebut telah berstatus approval success. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, prepopulated data, e-faktur 3.2, pajak masukan, faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama